<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Digunakan Undercover Buy   </title><description>Dalam sidang kasus Teddy Minahasa, ahli mengungkap barang bukti narkoba tak boleh digunakan untuk undercover buy.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy"/><item><title>Sidang Teddy Minahasa, Ahli Ungkap Barang Bukti Narkoba Tak Boleh Digunakan Undercover Buy   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy-dvMwgVJqHX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahli narkotika dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan bersaksi dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). (MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/338/2776203/sidang-teddy-minahasa-ahli-ungkap-barang-bukti-narkoba-tak-boleh-digunakan-undercover-buy-dvMwgVJqHX.jpg</image><title>Ahli narkotika dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan bersaksi dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (6/3/2023). (MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ahli narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, barang bukti narkotika hasil sitaan tidak boleh digunakan untuk &quot;undercovery buy&quot;. Ia menegaskan, narkoba hasil sitaan tersebut harus segera dimusnahkan.

Ia menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

&quot;Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain,&quot; tutur Ahwil.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang. Selain itu, barang bukti boleh disisihkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan bagi anggota.

&quot;Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak (K9) narkotika,&quot; tuturnya.

&quot;Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar,&quot; ucapnya.

Ahwil melanjutkan, jumlah barang bukti yang tidak musnahkan atau yang disisihkan tersebut tak boleh terlalu banyak. Barang bukti tersebut  tidak diperbolehkan untuk undercovery buy.


BACA JUGA:
Ahli BNN Bongkar Teknik Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa


&quot;Jadi kalau misalnya ini (undercovery buy dari barang sitaan-red) terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik,&quot; tuturnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, istilah undercover buy sempat muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Saat itu, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Namun, dalam eksepsinya, Teddy menyebut komunikasi dengan Dody itu untuk menjebak Linda alias Anita Cepu. Sementara Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.


Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg disita petugas.

Akibat perbuatannya, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy8xLzE2MzcyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ahli narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut, barang bukti narkotika hasil sitaan tidak boleh digunakan untuk &quot;undercovery buy&quot;. Ia menegaskan, narkoba hasil sitaan tersebut harus segera dimusnahkan.

Ia menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (6/3/2023).

&quot;Jadi barang bukti yang sudah disita oleh petugas penyidik harus segera dimusnahkan selambat-lambatnya satu minggu dan bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh menjadi dua minggu, dan mungkin bisa diperpanjang untuk alasan-alasan lain,&quot; tutur Ahwil.

Ia menambahkan, barang bukti tersebut hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang. Selain itu, barang bukti boleh disisihkan untuk sarana pendidikan dan pelatihan bagi anggota.

&quot;Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota, atau pendidikan anjing pelacak (K9) narkotika,&quot; tuturnya.

&quot;Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar,&quot; ucapnya.

Ahwil melanjutkan, jumlah barang bukti yang tidak musnahkan atau yang disisihkan tersebut tak boleh terlalu banyak. Barang bukti tersebut  tidak diperbolehkan untuk undercovery buy.


BACA JUGA:
Ahli BNN Bongkar Teknik Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa


&quot;Jadi kalau misalnya ini (undercovery buy dari barang sitaan-red) terjadi, barang bukti ini sampai ke orang lain, terus ditangkap, barang bukti yang ditangkap adalah barang milik kita. Jadi berarti tidak ada gunanya buat penyidik,&quot; tuturnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, istilah undercover buy sempat muncul pada sidang pembacaan dakwaan. Saat itu, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu hasil sitaan.

Namun, dalam eksepsinya, Teddy menyebut komunikasi dengan Dody itu untuk menjebak Linda alias Anita Cepu. Sementara Dody menganggap sebagai perintah untuk menjual sabu.


Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu. Namun Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar 5 kg sabu dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan dan 3,3 kg disita petugas.

Akibat perbuatannya, Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

</content:encoded></item></channel></rss>
