<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Jakpus Tangkap 52 Pelaku Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja</title><description>Polres Jakpus menangkap 52 pelaku narkoba dan menyita&amp;nbsp;sabu hingga ganja.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja"/><item><title>Polres Jakpus Tangkap 52 Pelaku Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja</guid><pubDate>Senin 06 Maret 2023 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja-Nm8u6of2rc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Jakpus menangkap 52 pelaku narkoba. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/06/338/2776455/polres-jakpus-tangkap-52-pelaku-narkoba-sita-sabu-hingga-ganja-Nm8u6of2rc.jpg</image><title>Polres Jakpus menangkap 52 pelaku narkoba. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi dan obat penenang. Total lebih dari 689 gram sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, kasus ini merupakan pengungkapan selama Februari 2023.


&amp;ldquo;Jumlah pelaku ada 52 orang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023,&amp;rdquo; kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 689,55 gram, ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilogram (kg). Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir oba-obatan golongan 4.


BACA JUGA:
Ahli BNN Bongkar Teknik Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa


&amp;ldquo;Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34.000 fenil alprazolam dan 1.600 obat jenis obat lainnya,&amp;rdquo; kata dia.

Komarudin melanjutkan, seluruh obat-obatan tersebut dijual dengan target pasar para pelaku tindak kriminal ataupun para pelaku tawuran.

&amp;ldquo;Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan,&quot; tuturnya.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

</description><content:encoded>JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi dan obat penenang. Total lebih dari 689 gram sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, kasus ini merupakan pengungkapan selama Februari 2023.


&amp;ldquo;Jumlah pelaku ada 52 orang terdiri dari 49 laki-laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023,&amp;rdquo; kata Komarudin saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat 689,55 gram, ganja berjumlah 62.675,5 gram atau 62,6 kilogram (kg). Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir oba-obatan golongan 4.


BACA JUGA:
Ahli BNN Bongkar Teknik Undercover Buy Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa


&amp;ldquo;Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34.000 fenil alprazolam dan 1.600 obat jenis obat lainnya,&amp;rdquo; kata dia.

Komarudin melanjutkan, seluruh obat-obatan tersebut dijual dengan target pasar para pelaku tindak kriminal ataupun para pelaku tawuran.

&amp;ldquo;Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan,&quot; tuturnya.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.

</content:encoded></item></channel></rss>
