<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sudah Inkrah, Polri Belum Bisa Pastikan Sidang Etik AKP Irfan Widyanto   </title><description>Polri menyatakan belum bisa memastikan kapan proses sidang etik untuk menentukan nasib dari AKP Irfan Widyanto&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto"/><item><title> Sudah Inkrah, Polri Belum Bisa Pastikan Sidang Etik AKP Irfan Widyanto   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 13:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto-Nh5sV747nw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/337/2777480/sudah-inkrah-polri-belum-bisa-pastikan-sidang-etik-akp-irfan-widyanto-Nh5sV747nw.jpg</image><title>Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Polri menyatakan belum bisa memastikan kapan proses sidang etik untuk menentukan nasib dari AKP Irfan Widyanto pasca-vonis kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

&quot;Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan,&quot; kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Pikir-Pikir Ajukan Banding

Diketahui bahwa, Dedi sebelumnya menjelaskan sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hal yang Meringankan: Penerima Penghargaan Adhimakayasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain Irfan, terdapat juga anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 1 tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.



Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).



Diketahui, Hendra, Agus, Chuck, Baiquni, dan Arif mengajukan banding atas putusan vonis sidang etik mereka. Dari enam terdakwa kasus obstruction of justice, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.



Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.</description><content:encoded>

JAKARTA - Polri menyatakan belum bisa memastikan kapan proses sidang etik untuk menentukan nasib dari AKP Irfan Widyanto pasca-vonis kasus merintangi penyidikan kasus Brigadir J telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

&quot;Nunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan,&quot; kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Pikir-Pikir Ajukan Banding

Diketahui bahwa, Dedi sebelumnya menjelaskan sidang etik bagi Irfan akan digelar jika pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam hal ini, Irfan yang merupakan peraih Adhy Makayasa Akpol 2010 itu di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Hal yang Meringankan: Penerima Penghargaan Adhimakayasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain Irfan, terdapat juga anggota Polri yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 1 tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.



Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).



Diketahui, Hendra, Agus, Chuck, Baiquni, dan Arif mengajukan banding atas putusan vonis sidang etik mereka. Dari enam terdakwa kasus obstruction of justice, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.



Mereka diketahui didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
