<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tahan Pacar Mario Dandy di LPKS, Ini Alasannya</title><description>Polisi Tahan Pacar Mario Dandy di LPKS, Ini Alasannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya"/><item><title>Polisi Tahan Pacar Mario Dandy di LPKS, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 22:08 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya-y0LlCbMlUw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pacar Mario Dandy, AG, ditahan. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/338/2777822/polisi-tahan-pacar-mario-dandy-di-lpks-ini-alasannya-y0LlCbMlUw.jpg</image><title>Pacar Mario Dandy, AG, ditahan. (Ist)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG, ditahan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. AG ditahan di di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).



Buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. AG kekasih Mario Dandy yang tengah berstatus berkonflik dengan hukum kini secara resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penahanan AG di LPKS setelah melalui pertimbangan penyidik.

&quot;Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).




Ia mengungkapkan alasan AG ditahan di LPKS lantaran statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Selain itu, AG memerlukan pendampingan.

&quot;Tapi di sini juga ada perimbangan lain. Penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPSK) Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Breaking News : Pacar Mario Dandy Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora


&quot;Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,&quot; sambung Hengki.


BACA JUGA:
Utusan Mario Dandy Ingin Jenguk David, GP Ansor: Jaga Perasaan Orangtuanya!


Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.



Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.



&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Pacar Mario Dandy Satriyo yakni AG, ditahan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. AG ditahan di di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).



Buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora. AG kekasih Mario Dandy yang tengah berstatus berkonflik dengan hukum kini secara resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penahanan AG di LPKS setelah melalui pertimbangan penyidik.

&quot;Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barbuk, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).




Ia mengungkapkan alasan AG ditahan di LPKS lantaran statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum. Selain itu, AG memerlukan pendampingan.

&quot;Tapi di sini juga ada perimbangan lain. Penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPSK) Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Breaking News : Pacar Mario Dandy Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora


&quot;Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya,&quot; sambung Hengki.


BACA JUGA:
Utusan Mario Dandy Ingin Jenguk David, GP Ansor: Jaga Perasaan Orangtuanya!


Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) buntut kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.



Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.



&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
