<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar   </title><description>Seorang perempuan, mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar"/><item><title> Mantan Teller Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1,535 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar-SGw8FnkcxX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/340/2777666/mantan-teller-bank-nekat-gelapkan-uang-nasabah-hingga-rp1-535-miliar-SGw8FnkcxX.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>BATANGHARI - Seorang perempuan, mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah Bank BRI tempat dirinya bekerja.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial N (33) warga Kecamatan Muarabulian tersebut diamankan Satreskrim Polres Batanghari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Penggelapan Belasan Mobil

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan, bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta.

&quot;Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; tandasnya, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penggelapan Dana Boeing, Ahyudin dan 2 Eks Petinggi ACT Divonis Hari Ini

Kepada petugas, uang nasabah bank yang digelapkannya tersebut sebanyak sebelas orang.

&quot;Saat ini, yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut,&quot; tukas Mahdi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.



&quot;Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020,&quot; jelasnya.



Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.



&quot;Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BATANGHARI - Seorang perempuan, mantan karyawan teller Bank BRI KCP Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi nekat menggelapkan uang miliaran rupiah milik nasabah Bank BRI tempat dirinya bekerja.

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial N (33) warga Kecamatan Muarabulian tersebut diamankan Satreskrim Polres Batanghari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Empat Anggota Sindikat Penggelapan Belasan Mobil

Kanitpidum Satreskrim Polres Batanghari, Iptu Gegar Mahdi mengatakan, bahwa pelaku inisial N berhasil menguras uang milik nasabah Bank BRI KCP Muarabulian sebesar Rp1,535 miliar.

Menurutnya, hasil penggelapan uang tersebut telah dikembalikan sebesar Rp475 juta.

&quot;Kalau sisanya sebesar Rp1 miliar, telah pelaku habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; tandasnya, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penggelapan Dana Boeing, Ahyudin dan 2 Eks Petinggi ACT Divonis Hari Ini

Kepada petugas, uang nasabah bank yang digelapkannya tersebut sebanyak sebelas orang.

&quot;Saat ini, yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita ambil keterangan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya tersebut,&quot; tukas Mahdi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.



&quot;Ya, karena pada saat itu dia masih berstatus karyawan BRI dan berhenti jadi karyawan BRI saat ketahuan sekitar tahun 2020,&quot; jelasnya.



Sedangkan laporan dari pihak BRI, katanya, pada tanggal 29 September 2022.



&quot;Kalau memang ini terbukti Pasal 374, ancaman tersangka bisa 5 tahun penjara karena berbeda dengan penggelapan biasa,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
