<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi Simpan Ratusan Butir Obat Keras</title><description>Raturan butir Tramadol dan Hexymer diamankan dari rumah pemuda berinisial MR (24).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras"/><item><title>Polisi Tangkap Pemuda di Sukabumi Simpan Ratusan Butir Obat Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras</guid><pubDate>Rabu 08 Maret 2023 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras-bOKDzXjaWl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengedar obat keras ditangkap. (Foto: Dharmawan Hadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/08/525/2777524/polisi-tangkap-pemuda-di-sukabumi-simpan-ratusan-butir-obat-keras-bOKDzXjaWl.jpg</image><title>Pengedar obat keras ditangkap. (Foto: Dharmawan Hadi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNy8xLzE2MzkwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Raturan butir Tramadol dan Hexymer diamankan dari rumah pemuda berinisial MR (24). Obat keras tersebut tanpa izin edar dan tentu saja membahayakan masyarakat.

Pelaku digerebek di rumahnya di Kampung Citamiang, RT 006/001, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.  Polisi mengamankan 488 butir obat keras dari rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 6 Maret 2023 sore.

&quot;Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,&quot; ungkap Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Narkoba AKBP Dody, Ahli Bahasa Bongkar Makna Mainkan Ya Mas

Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

&quot;Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,&quot; ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.&quot;Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,&quot; ujar Wahyudi menambahkan.



MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wNy8xLzE2MzkwNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SUKABUMI - Raturan butir Tramadol dan Hexymer diamankan dari rumah pemuda berinisial MR (24). Obat keras tersebut tanpa izin edar dan tentu saja membahayakan masyarakat.

Pelaku digerebek di rumahnya di Kampung Citamiang, RT 006/001, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.  Polisi mengamankan 488 butir obat keras dari rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin 6 Maret 2023 sore.

&quot;Memang betul, pada hari Senin kemarin, kami berhasil mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi,&quot; ungkap Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Narkoba AKBP Dody, Ahli Bahasa Bongkar Makna Mainkan Ya Mas

Dari tangan MR, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang terdiri dari 228 butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.

&quot;Pengungkapan ini berhasil kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktifitas mencurigakan. Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan,&quot; ujar Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi menerangkan, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang ditunjukan MR, dan berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar yang disimpan MR di dalam sebuah kardus.&quot;Dari 488 butir ini, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuannya semua sediaan farmasi tanpa izin tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,&quot; ujar Wahyudi menambahkan.



MR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1), pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
