<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara</title><description>Edward Soeryadjaya divonis dua tahun sembilan bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara"/><item><title>Korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara</guid><pubDate>Kamis 09 Maret 2023 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara-RbSeOX1AKZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/09/337/2778429/korupsi-asabri-edward-soeryadjaya-divonis-2-tahun-9-bulan-penjara-RbSeOX1AKZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya hukuman dua tahun sembilan bulan penjara. Ia dijerat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan selama 2012-2019.
&quot;Menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; ujar Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
&quot;Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Jokowi Sindir Kasus Asabri hingga Indosurya: Rakyat Hanya Minta Duitnya Balik


Selain itu, dirinya dijatuhkan hukuman dengan mengganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara.

&quot;Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subisder 1 tahun penjara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa Banding

</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur Ortus Holding, Edward Soeryadjaya hukuman dua tahun sembilan bulan penjara. Ia dijerat dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan selama 2012-2019.
&quot;Menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; ujar Majelis Hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
&quot;Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun sembilan bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Jokowi Sindir Kasus Asabri hingga Indosurya: Rakyat Hanya Minta Duitnya Balik


Selain itu, dirinya dijatuhkan hukuman dengan mengganti rugi dengan membebankan kepada yang bersangkutan untuk dibayarkan kepada negara.

&quot;Membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa dengan memperhitungkan pengembalian kerugian uang negara oleh terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subisder 1 tahun penjara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Benny Tjokro Divonis Nihil dalam Korupsi Asabri, Jaksa Banding

</content:encoded></item></channel></rss>
