<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara</title><description>Sidang kasus ini akan digelar pada 26 Mei 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara"/><item><title>Didakwa Korupsi dan Pencucian Uang, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 10 Maret 2023 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara-bd84fUPOmd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan di luar Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Maret 2023. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/10/18/2778695/didakwa-korupsi-dan-pencucian-uang-mantan-pm-malaysia-muhyiddin-yassin-terancam-hukuman-20-tahun-penjara-bd84fUPOmd.jpg</image><title>Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangan di luar Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Maret 2023. (Foto: Reuters)</title></images><description>KUALA LUMPUR &amp;ndash; Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan dua tuduhan pencucian uang pada Jumat, (10/3/2023).

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan, Hadapi Dakwaan Korupsi

Hakim di pengadilan di Kuala Lumpur mendakwa Muhyiddin menyalahgunakan jabatannya terkait sejumlah proyek selama masa kekuasaannya. Muhyiddin dituduh menerima gratifikasi senilai RM 232,5 juta (sekira Rp795 miliar) dari tiga entitas dan seorang individu untuk partainya, Bersatu.
Dia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta (sekira Rp667 miliar).

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa dengan Tuduhan Korupsi dan Pencucian Uang

Muhyiddin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia Malaysia selama 17 bulan dari 2020-2021, mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut dan sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan itu adalah &quot;penganiayaan politik&quot; terhadap oposisi.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000, tergantung mana yang lebih tinggi.

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dia juga dilarang untuk meninggalkan Malaysia.
Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei.
Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November. Rekening bank partainya dibekukan oleh badan antikorupsi Malaysia (MACC) dan dua pemimpinnya dituduh melakukan penyuapan.</description><content:encoded>KUALA LUMPUR &amp;ndash; Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara setelah didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan dua tuduhan pencucian uang pada Jumat, (10/3/2023).

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan, Hadapi Dakwaan Korupsi

Hakim di pengadilan di Kuala Lumpur mendakwa Muhyiddin menyalahgunakan jabatannya terkait sejumlah proyek selama masa kekuasaannya. Muhyiddin dituduh menerima gratifikasi senilai RM 232,5 juta (sekira Rp795 miliar) dari tiga entitas dan seorang individu untuk partainya, Bersatu.
Dia juga menghadapi dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta (sekira Rp667 miliar).

BACA JUGA:
Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa dengan Tuduhan Korupsi dan Pencucian Uang

Muhyiddin, yang menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia Malaysia selama 17 bulan dari 2020-2021, mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut dan sebelumnya mengatakan bahwa tuduhan itu adalah &quot;penganiayaan politik&quot; terhadap oposisi.
Jika terbukti bersalah, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau RM10.000, tergantung mana yang lebih tinggi.

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diperintahkan untuk menyerahkan paspornya. Dia juga dilarang untuk meninggalkan Malaysia.
Kasus ini akan disidangkan selanjutnya pada 26 Mei.
Muhyiddin dan partainya menghadapi penyelidikan korupsi sejak kalah dalam pemilihan nasional pada November. Rekening bank partainya dibekukan oleh badan antikorupsi Malaysia (MACC) dan dua pemimpinnya dituduh melakukan penyuapan.</content:encoded></item></channel></rss>
