<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Polri Jamin Keamanan Bharada E Usai LPSK Hengkang   </title><description>Usai LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Polri langsung ambil sikap.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/12/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/12/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang"/><item><title>4 Fakta Polri Jamin Keamanan Bharada E Usai LPSK Hengkang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/12/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/12/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang</guid><pubDate>Minggu 12 Maret 2023 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/11/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang-MpmyqBSMWW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E/ Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/11/337/2779528/4-fakta-polri-jamin-keamanan-bharada-e-usai-lpsk-hengkang-MpmyqBSMWW.jpg</image><title>Bharada E/ Foto: MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal ini menyusul wawancara yang dilakukan Bharada E di salah satu stasiun TV nasional.

Berikut fakta-fakta terkait dengan pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keamanan Bharada E

1. Diambil alih Polri
&amp;nbsp;
Usai LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Polri langsung ambil sikap.

Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

2. Bharada E berada di tahanan Bareskrim
&amp;nbsp;
Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

&quot;Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik,&quot; ujar Dedi.

3. LPSK cabut perlindungan karena tak izin saat wawancara



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap Bharada E karena dinilai melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.



&quot;Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,&quot; kata Syahrial.



4. LPSK layangkan surat keberatan ke TN Nasional



Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.



&quot;Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,&quot; tutupnya.



















</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal ini menyusul wawancara yang dilakukan Bharada E di salah satu stasiun TV nasional.

Berikut fakta-fakta terkait dengan pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 LPSK Cabut Perlindungan, Polri Jamin Keamanan Bharada E

1. Diambil alih Polri
&amp;nbsp;
Usai LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, Polri langsung ambil sikap.

Polri memastikan bahwa pihaknya tetap memberikan pengamanan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

2. Bharada E berada di tahanan Bareskrim
&amp;nbsp;
Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

&quot;Saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik,&quot; ujar Dedi.

3. LPSK cabut perlindungan karena tak izin saat wawancara



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungannya terhadap Bharada E karena dinilai melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Richard diketahui telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK.



&quot;Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,&quot; kata Syahrial.



4. LPSK layangkan surat keberatan ke TN Nasional



Syahrial pun mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta untuk tayangan wawancara dengan Richard tidak ditayangkan.



&quot;Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,&quot; tutupnya.



















</content:encoded></item></channel></rss>
