<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar</title><description>Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar"/><item><title>Rektor Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Rp443 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 11:43 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar-JCEztbcBYX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/244/2780072/rektor-udayana-jadi-tersangka-korupsi-dana-sumbangan-mahasiswa-rp443-miliar-JCEztbcBYX.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>


DENPASAR - Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,&quot; kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak  pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sosok Untung Surapati, Pejuang Keturunan Raja Udayana yang Sempat Jadi Budak

Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. &quot;Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan,&quot; ungkap dia.
Antara ditetapkan menjadi tersangka  setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.</description><content:encoded>


DENPASAR - Terkait kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara kini ditetapkan menjadi tersangka.
&quot;Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,&quot; kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, penahanan belum dilakukan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023. Sejak  pagi, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sosok Untung Surapati, Pejuang Keturunan Raja Udayana yang Sempat Jadi Budak

Dia menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. &quot;Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan,&quot; ungkap dia.
Antara ditetapkan menjadi tersangka  setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.Karena itu, Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
