<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DKPP Periksa Ketua KPU secara Tertutup Hari Ini</title><description>Pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini"/><item><title>DKPP Periksa Ketua KPU secara Tertutup Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 08:49 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini-ltTlEoF4Jp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2779966/dkpp-periksa-ketua-kpu-secara-tertutup-hari-ini-ltTlEoF4Jp.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDIwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/3/2023), pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
&quot;Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy&amp;rsquo;ari,&quot; kata dia dilansir Antara.
Yudia menyampaikan berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Sementara itu, di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.

BACA JUGA:
KY Diminta Objektif Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Yudia menambahkan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila. &quot;Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
3 Fakta Ketua KPU Diperiksa DKPP, Ada soal Pelecehan Seksual
Ia lalu mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia pun mengatakan DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.
&amp;ldquo;DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; kata dia.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDIwMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/3/2023), pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hasyim itu terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
&quot;Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Pengadu kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy&amp;rsquo;ari,&quot; kata dia dilansir Antara.
Yudia menyampaikan berkenaan dengan perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Hasnaeni. Sementara itu, di perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga Hasyim melakukan pelecehan seksual dan mengancam Hasnaeni.

BACA JUGA:
KY Diminta Objektif Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024

Yudia menambahkan sidang pemeriksaan terhadap Hasyim itu dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan tindakan asusila. &quot;Sidang kode etik DKPP ini bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
3 Fakta Ketua KPU Diperiksa DKPP, Ada soal Pelecehan Seksual
Ia lalu mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu, teradu, dan saksi-saksi atau pihak terkait. Yudia pun mengatakan DKPP telah memanggil seluruh pihak yang akan didengarkan keterangannya itu lima hari sebelum sidang digelar.
&amp;ldquo;DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,&amp;rdquo; kata dia.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP.





</content:encoded></item></channel></rss>
