<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu</title><description>Hendri Satrio menjelaskan, bahwa tahapan Pemilu harus tetap dijalankan oleh KPU, sambil menunggu inkrah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu"/><item><title>Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Ramadhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu-cLGo1fhPXU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustarsi tahapan pemilu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780118/putusan-pn-jakpus-belum-final-dan-tidak-pengaruhi-tahapan-pemilu-cLGo1fhPXU.jpg</image><title>Ilustarsi tahapan pemilu</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gaduh.
Hal itu dikarenakan ada masalah administratif yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai PRIMA. Akibatnya, KPU dijatuhi hukuman untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Menyalahi UUD 1945!

Selain itu, KPU juga dihukum untuk mengulang tahapan Pemulu dari awal. Lantaran hal tersebut, ditakutkan keputusan PN Jakarta Pusat akan berdampak kepada KPU dan Partai Politik, serta menghambat jalannya Pemilu 2024.
Dalam Special Dialogue Okezone, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio memberikan tanggapan mengenai dampak keputusan PN Jakarta terhadap KPU sebagi penyelanggara pemilu dan Partai Politik sebagai peserta.
&amp;ldquo;Tidak perlu ada dampak. Yang pertama, keputusannya belum inkrah, dan yang kedua, tahapan Pemilunya masih berjalan,&amp;rdquo;ujar Hendri Satrio kepada tim Okezone.

BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Membahayakan Keutuhan NKRI

Setelah menerima hasil putusan dari PN Jakarta Pusat, KPU dengan sigap langsung bertindak untuk mengajukan banding.
Hendri Satrio menjelaskan, bahwa tahapan Pemilu harus tetap dijalankan oleh KPU, sambil menunggu inkrah.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga memaparkan bahwa seharusnya para Capres dan Partai Politik tidak terdampak oleh keputusan tersebut.



&amp;ldquo;Mereka seharusnya hanya melihat hal itu sebagai kerikil kecil saja dalam perjalanan demokrasi, dan tidak perlu dianggap berlebihan,&amp;rdquo;ujarnya dalam menanggapi dampak keputusan PN Jakarta Pusat terhadap partai politik sebagai peserta Pemilu.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA -Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gaduh.
Hal itu dikarenakan ada masalah administratif yang dilakukan oleh KPU terhadap Partai PRIMA. Akibatnya, KPU dijatuhi hukuman untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Menyalahi UUD 1945!

Selain itu, KPU juga dihukum untuk mengulang tahapan Pemulu dari awal. Lantaran hal tersebut, ditakutkan keputusan PN Jakarta Pusat akan berdampak kepada KPU dan Partai Politik, serta menghambat jalannya Pemilu 2024.
Dalam Special Dialogue Okezone, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio memberikan tanggapan mengenai dampak keputusan PN Jakarta terhadap KPU sebagi penyelanggara pemilu dan Partai Politik sebagai peserta.
&amp;ldquo;Tidak perlu ada dampak. Yang pertama, keputusannya belum inkrah, dan yang kedua, tahapan Pemilunya masih berjalan,&amp;rdquo;ujar Hendri Satrio kepada tim Okezone.

BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Membahayakan Keutuhan NKRI

Setelah menerima hasil putusan dari PN Jakarta Pusat, KPU dengan sigap langsung bertindak untuk mengajukan banding.
Hendri Satrio menjelaskan, bahwa tahapan Pemilu harus tetap dijalankan oleh KPU, sambil menunggu inkrah.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini juga memaparkan bahwa seharusnya para Capres dan Partai Politik tidak terdampak oleh keputusan tersebut.



&amp;ldquo;Mereka seharusnya hanya melihat hal itu sebagai kerikil kecil saja dalam perjalanan demokrasi, dan tidak perlu dianggap berlebihan,&amp;rdquo;ujarnya dalam menanggapi dampak keputusan PN Jakarta Pusat terhadap partai politik sebagai peserta Pemilu.</content:encoded></item></channel></rss>
