<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Pastikan Keamanan Bharada E</title><description>Polri memastikan keamanan Bharada E
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e"/><item><title>Polri Pastikan Keamanan Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e-4sVYphkUNx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780284/polri-pastikan-keamanan-bharada-e-4sVYphkUNx.jpg</image><title>Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polri menyatakan akan terus menjamin keselamatan dan keamanan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan kepadanya beberapa waktu lalu.

&quot;Perlindungan tetap dilakukan Polri,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di penjara.


BACA JUGA:
 Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama,&quot; ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan mengungkap, kondisi narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.

&quot;Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat,&quot; ucap Ramadhan.


BACA JUGA:
Kuasa Hukum Sebut saat Bharada E Diwawancara Disaksikan LPSK


Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



&quot;Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,&quot; kata Syahrial.



</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8yOC8xLzE2MzUzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polri menyatakan akan terus menjamin keselamatan dan keamanan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan kepadanya beberapa waktu lalu.

&quot;Perlindungan tetap dilakukan Polri,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Ramadhan memastikan, Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di penjara.


BACA JUGA:
 Soal Wawancara Bharada E dengan Stasiun TV, Menkumham: Kami Mengizinkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama,&quot; ujar Ramadhan.

Sementara itu, Ramadhan mengungkap, kondisi narapidana berstatus Justice Collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat.

&quot;Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat,&quot; ucap Ramadhan.


BACA JUGA:
Kuasa Hukum Sebut saat Bharada E Diwawancara Disaksikan LPSK


Sebagaimana diketahui, LPSK telah mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan, pencabutan perlindungan tersebut karena Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



&quot;Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,&quot; kata Syahrial.



</content:encoded></item></channel></rss>
