<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kumpulan Link Berita dan Video Special Dialogue Okezone: Putusan Kontroversi PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh</title><description>Special Dialogue kali ini akan membahas dan membedah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh"/><item><title>Kumpulan Link Berita dan Video Special Dialogue Okezone: Putusan Kontroversi PN Jakpus Tunda Pemilu Bikin Gaduh</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 19:13 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh-DtJhbOFBTS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/337/2780445/kumpulan-link-berita-dan-video-special-dialogue-okezone-putusan-kontroversi-pn-jakpus-tunda-pemilu-bikin-gaduh-DtJhbOFBTS.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gaduh. KPU pun dijatuhi hukuman untuk menunda pelaksanaan Pemilu.
Diketahui, Putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Partai Prima akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Special Dialogue kali ini akan membahas dan membedah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,  dari sudut pandang pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Budi Satrio. Berikut link berita dan video Special Dialogue Okezone.

BACA JUGA:
Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu





BACA JUGA:
KY Diminta Objektif Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024






BACA JUGA:
Pemerintah Dituduh Dalang di Balik Putusan Penundaan Pemilu Jika Tak Dukung KPU Banding




BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Menyalahi UUD 1945!







BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Membahayakan Keutuhan NKRI






BACA JUGA:
Siapa Aktor Intelektual di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024?






BACA JUGA:
Ramai-Ramai Menolak Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Politik: Wajar karena Melanggar UUD 1945&amp;nbsp; &amp;nbsp;






BACA JUGA:
Penundaan Pemilu Timbulkan Kegaduhan Politik, Harus Cepat Diselesaikan!

Video Part 1




Video Part 2

</description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat gaduh. KPU pun dijatuhi hukuman untuk menunda pelaksanaan Pemilu.
Diketahui, Putusan PN Jakpus itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Partai Prima akhirnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Special Dialogue kali ini akan membahas dan membedah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,  dari sudut pandang pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Budi Satrio. Berikut link berita dan video Special Dialogue Okezone.

BACA JUGA:
Putusan PN Jakpus Belum Final dan Tidak Pengaruhi Tahapan Pemilu





BACA JUGA:
KY Diminta Objektif Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Tunda Pemilu 2024






BACA JUGA:
Pemerintah Dituduh Dalang di Balik Putusan Penundaan Pemilu Jika Tak Dukung KPU Banding




BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Menyalahi UUD 1945!







BACA JUGA:
Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Membahayakan Keutuhan NKRI






BACA JUGA:
Siapa Aktor Intelektual di Balik Wacana Penundaan Pemilu 2024?






BACA JUGA:
Ramai-Ramai Menolak Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Politik: Wajar karena Melanggar UUD 1945&amp;nbsp; &amp;nbsp;






BACA JUGA:
Penundaan Pemilu Timbulkan Kegaduhan Politik, Harus Cepat Diselesaikan!

Video Part 1




Video Part 2

</content:encoded></item></channel></rss>
