<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Angela ke Kejaksaan</title><description>Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela ke kejaksaan.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan"/><item><title>Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Angela ke Kejaksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan-LoedrBrYa1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka kasus mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Listiantho. (MPI/Bachtiar Rojab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/338/2780472/polisi-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-mutilasi-angela-ke-kejaksaan-LoedrBrYa1.jpg</image><title>Tersangka kasus mutilasi Angela di Bekasi, Ecky Listiantho. (MPI/Bachtiar Rojab)</title></images><description>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS8xLzE2MzU4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yakni M Ecky Listiantho (34).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

&amp;ldquo;Terkait berkas perkara Ecky Listiantho sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023,&amp;rdquo; kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Ia menyebutkan, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut pada Selasa (14/3/2023).


&amp;ldquo;Penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus ini,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
Rekonstruksi Mutilasi, Ecky Masukkan Potongan Tubuh Korban ke Boks Kontainer dan Timbun dengan Tanah


Trunoyudo melanjutkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejati Jabar ini dikarenakan lokasi temuan jasad berada di wilayah Bekasi.


BACA JUGA:
Kasus Mutilasi Angela, Ecky Beli Bubuk Kopi dan Kuras Rp105 Juta Usai Bunuh Korban



Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan M Ecky Listiantho memiliki cara agar bau busuk mayat Angela Hindriati Wahyuningsih tidak menyebar. Mayat Angela dibiarkan selama satu bulan usai dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, Jakarta Selatan.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara mencekik bagian leher korban sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.



&quot;Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen,&quot; kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

</description><content:encoded>


&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS8xLzE2MzU4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polisi telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati (54) yakni M Ecky Listiantho (34).


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

&amp;ldquo;Terkait berkas perkara Ecky Listiantho sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada 6 Maret 2023,&amp;rdquo; kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Ia menyebutkan, rencananya akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kejati Jabar terkait kelengkapan berkas perkara tersebut pada Selasa (14/3/2023).


&amp;ldquo;Penyidik akan melakukan ekspose juga atau langkah-langkah koordinasi terkait berkas perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus ini,&amp;rdquo; ujar dia.


BACA JUGA:
Rekonstruksi Mutilasi, Ecky Masukkan Potongan Tubuh Korban ke Boks Kontainer dan Timbun dengan Tanah


Trunoyudo melanjutkan, pelimpahan berkas perkara ke Kejati Jabar ini dikarenakan lokasi temuan jasad berada di wilayah Bekasi.


BACA JUGA:
Kasus Mutilasi Angela, Ecky Beli Bubuk Kopi dan Kuras Rp105 Juta Usai Bunuh Korban



Sebagaimana diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan M Ecky Listiantho memiliki cara agar bau busuk mayat Angela Hindriati Wahyuningsih tidak menyebar. Mayat Angela dibiarkan selama satu bulan usai dibunuh di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, Jakarta Selatan.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada 2019 di Apartemen Taman Rasuna. Ecky membunuh dengan cara mencekik bagian leher korban sebelum akhirnya didiamkan selama satu bulan hingga membusuk.



&quot;Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat, membuka pintu kamar mandi serta menyalakan AC, dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen,&quot; kata Hengki dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
