<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Video Mesumnya dengan Kades Viral, Pegawai Honorer di Lebak Dipecat!</title><description>Video syur oknum pegawai honorer Dinsos Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa viral di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat"/><item><title>Video Mesumnya dengan Kades Viral, Pegawai Honorer di Lebak Dipecat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Suryana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat-SWcPEFXXMY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi mesum (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/340/2780388/video-mesumnya-dengan-kades-viral-pegawai-honorer-di-lebak-dipecat-SWcPEFXXMY.jpg</image><title>Ilustrasi mesum (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>LEBAK &amp;ndash; Video syur oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa viral di media sosial. Kini, oknum pegawai honorer itu dipecat.&amp;nbsp;
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.

BACA JUGA:
Viral, PNS Nakal Ganti Pelat Mobil Dinas dengan Pelat Pribadi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
Viral, Pria Bercelana Loreng Dibacok Geng Motor dengan Sadis

Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi. Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.&amp;ldquo;Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,&amp;rdquo; kata H Enden, Minggu 12 Maret 2023.
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menujukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
&amp;ldquo;Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,&amp;rdquo; ujar Musa, Senin 13 Maret 2023 siang.</description><content:encoded>LEBAK &amp;ndash; Video syur oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten bersama seorang Kepala Desa viral di media sosial. Kini, oknum pegawai honorer itu dipecat.&amp;nbsp;
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang diterima pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.

BACA JUGA:
Viral, PNS Nakal Ganti Pelat Mobil Dinas dengan Pelat Pribadi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun Instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.

BACA JUGA:
Viral, Pria Bercelana Loreng Dibacok Geng Motor dengan Sadis

Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi. Dalam keterangannya, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.&amp;ldquo;Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,&amp;rdquo; kata H Enden, Minggu 12 Maret 2023.
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menujukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut diapresiasi Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
&amp;ldquo;Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini juga harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,&amp;rdquo; ujar Musa, Senin 13 Maret 2023 siang.</content:encoded></item></channel></rss>
