<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Antarprovinsi di Surabaya, Amankan 24 Kg Sabu</title><description>Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan 24,18 kilogram (kg) sabu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu"/><item><title>Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Antarprovinsi di Surabaya, Amankan 24 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu</guid><pubDate>Senin 13 Maret 2023 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu-OSum92cJYz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/13/519/2780131/polisi-tangkap-kurir-sabu-jaringan-antarprovinsi-di-surabaya-amankan-24-kg-sabu-OSum92cJYz.jpg</image><title>Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Lukman Hakim)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDExMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Polisi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya. Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan 24,18 kilogram (kg) sabu.

Mereka adalah MF (23) warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian AP, (28), warga Jalan Lorong Juwit Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

BACA JUGA:
Hilang Ingatan hingga Kematian, 5 Efek Negatif akibat Pakai Narkoba yang Wajib Diketahui!&amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kedua tersangka mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,&amp;rdquo; tegas Yusep, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Kodam XII/TPR Gagalkan Penyelundupan 12,9 Kg Sabu di Jalur Tikus RI-Malaysia

Sebelumnya kedua tersangka juga pernah mengambil ranjauan sabu sebanyak 25 kg. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMC8xLzE2NDExMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Polisi berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya. Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan 24,18 kilogram (kg) sabu.

Mereka adalah MF (23) warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu Kecamatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian AP, (28), warga Jalan Lorong Juwit Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/3/2023) di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

BACA JUGA:
Hilang Ingatan hingga Kematian, 5 Efek Negatif akibat Pakai Narkoba yang Wajib Diketahui!&amp;nbsp;


&amp;ldquo;Kedua tersangka mengaku mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru,&amp;rdquo; tegas Yusep, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA:
Kodam XII/TPR Gagalkan Penyelundupan 12,9 Kg Sabu di Jalur Tikus RI-Malaysia

Sebelumnya kedua tersangka juga pernah mengambil ranjauan sabu sebanyak 25 kg. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setiap pengiriman.Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.



</content:encoded></item></channel></rss>
