<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG di Kasus Mario Dandy   </title><description>LPSK menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy"/><item><title>LPSK Tolak Berikan Perlindungan untuk AG di Kasus Mario Dandy   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy</guid><pubDate>Selasa 14 Maret 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy-dcIkrRoYgU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario dan AG/Foto: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/14/337/2780719/lpsk-tolak-berikan-perlindungan-untuk-ag-di-kasus-mario-dandy-dcIkrRoYgU.jpg</image><title>Mario dan AG/Foto: Tangkapan layar</title></images><description>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
&amp;ldquo;Kami sudah putuskan menolak,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menguak Kemana Arah Patung Pancoran Menunjuk

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
&amp;ldquo;Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saksi APA Bantah Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Kata Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.
&quot;Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
&amp;ldquo;Kami sudah putuskan menolak,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menguak Kemana Arah Patung Pancoran Menunjuk

Alasan penolakan itu pun tidak dijelaskan secara rinci oleh Susi. Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.
&amp;ldquo;Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,&amp;rdquo; jelas dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saksi APA Bantah Jadi Pembisik Mario Dandy, Ini Kata Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. Serta, AG secara resmi bakal ditahan di LPKS.
&quot;Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
