<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya dan Sekap Korbannya, Ini Peran 6 Polisi Gadungan di Kembangan</title><description>Aniaya dan sekap warga, ini peran 6 polisi gadungan di Kembangan, Jakbar.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan"/><item><title>Aniaya dan Sekap Korbannya, Ini Peran 6 Polisi Gadungan di Kembangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan</guid><pubDate>Selasa 14 Maret 2023 15:14 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan-S0GrhMiAaL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Metro Jakbar rilis kasus 6 polisi gadungan aniaya dan sekap warga. (MPI/Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/14/338/2780942/aniaya-dan-sekap-korbannya-ini-peran-6-polisi-gadungan-di-kembangan-S0GrhMiAaL.jpg</image><title>Polres Metro Jakbar rilis kasus 6 polisi gadungan aniaya dan sekap warga. (MPI/Dimas Choirul)</title></images><description>
JAKARTA - Polisi menangkap 6 polisi gadungan yang menganiaya dan menyekap korban berinisial F di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Keenam pelaku adalah ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan peran para pelaku. Pelaku Z  berperan sebagai orang yang menyerahkan sepeda motor dengan metode Cash On Delivery (COD) dengan korban.

&quot;Kemudian D ini berperan untuk melakban mata korban dan menyekap korban. Pelaku DOP berperan sebagai penyedia alat yang ada di mobil,&quot; ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).


Selanjutnya pelaku KD berperan sebagai sopir mobil. Sementara MS berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor di COD.


Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli satu motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

&quot;Saudara F itu akan membeli satu sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery,&quot; katanya.


BACA JUGA:


Modus Licik 6 Polisi Gadungan di Jakbar, Tuduh Korbannya Sindikat Pencuri dan Penadah&amp;nbsp;

Saat bertemu penjual, korban langsung mentransfer uang Rp10 juta melalui mobile banking. Kemudian, setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 5 orang pelaku menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi.

&quot;5 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Tuduh Korbannya Pengguna Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap


Para pelaku kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.

&quot;Sambil diinterogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah,&quot; ujarnya.

Syahuddi menyebutkan, para pelaku juga memaksa korban memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.



&quot;Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong,&quot; ujrnay.



Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.





Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.





Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Polisi menangkap 6 polisi gadungan yang menganiaya dan menyekap korban berinisial F di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Keenam pelaku adalah ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menjelaskan peran para pelaku. Pelaku Z  berperan sebagai orang yang menyerahkan sepeda motor dengan metode Cash On Delivery (COD) dengan korban.

&quot;Kemudian D ini berperan untuk melakban mata korban dan menyekap korban. Pelaku DOP berperan sebagai penyedia alat yang ada di mobil,&quot; ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).


Selanjutnya pelaku KD berperan sebagai sopir mobil. Sementara MS berperan sebagai orang yang membawa sepeda motor di COD.


Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban hendak membeli satu motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

&quot;Saudara F itu akan membeli satu sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery,&quot; katanya.


BACA JUGA:


Modus Licik 6 Polisi Gadungan di Jakbar, Tuduh Korbannya Sindikat Pencuri dan Penadah&amp;nbsp;

Saat bertemu penjual, korban langsung mentransfer uang Rp10 juta melalui mobile banking. Kemudian, setelah uang dikirim dan motor akan diserahkan, tiba-tiba datang 5 orang pelaku menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi.

&quot;5 orang itu kemudian langsung menyeret membawa korban ke dalam mobil,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Tuduh Korbannya Pengguna Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Ditangkap


Para pelaku kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.

&quot;Sambil diinterogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah,&quot; ujarnya.

Syahuddi menyebutkan, para pelaku juga memaksa korban memberikan nomor pin ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.



&quot;Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong,&quot; ujrnay.



Selain itu, para pelaku mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juga.





Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.





Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
