<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Tolak Lindungi AG, Kuasa Hukum: Terdakwa Kasus Lain Mereka Dampingi   </title><description>Penolakan itu membuat pengacara AG melayangkan protes.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi"/><item><title>LPSK Tolak Lindungi AG, Kuasa Hukum: Terdakwa Kasus Lain Mereka Dampingi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi-F8cuk52GVg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781441/lpsk-tolak-lindungi-ag-kuasa-hukum-terdakwa-kasus-lain-mereka-dampingi-F8cuk52GVg.jpg</image><title>Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG (15) yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Penolakan itu membuat pengacara AG melayangkan protes.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.

BACA JUGA:
Ini Bentuk Perlindungan LPSK ke 2 Saksi Kasus Penganiayaan David

&quot;Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi,&quot; kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.

&quot;Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario, Apa Alasannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.



&quot;Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,&quot; kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada AG (15) yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Penolakan itu membuat pengacara AG melayangkan protes.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.

BACA JUGA:
Ini Bentuk Perlindungan LPSK ke 2 Saksi Kasus Penganiayaan David

&quot;Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi,&quot; kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.

&quot;Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk AG Pacar Mario, Apa Alasannya?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.



&quot;Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,&quot; kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
