<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Raih 5 Suara Ungguli Arief Hidayat</title><description>Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh 4 suara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat"/><item><title>Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Raih 5 Suara Ungguli Arief Hidayat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat-3YUDIK5Qr4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781616/anwar-usman-kembali-jabat-ketua-mk-raih-5-suara-ungguli-arief-hidayat-3YUDIK5Qr4.jpg</image><title>Anwar Usman. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Anwar Usman kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar berhsil memperoleh 5 suara pada pemilihan ketua MK periode 2023-2028 di gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023). Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh 4 suara.
Sebelumnya perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat sempat imbang pada pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya masing-masing memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:
 Pemilihan Ketua MK, Suara Anwar dan Arief Kembali Imbang dan Lanjut Putaran Ketiga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemungutan suara pun dilanjutkan ke puturan ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.

BACA JUGA:
 Tok! Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga,&quot; ucap Anwar Usman yang memimpin sidang pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023).&quot;Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim,&quot; tambahnya.

Sembilan hakim konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

</description><content:encoded>JAKARTA - Anwar Usman kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar berhsil memperoleh 5 suara pada pemilihan ketua MK periode 2023-2028 di gedung MK, Jakarta Pusat Rabu, (15/3/2023). Sementara, pesaingnya Arief Hidayat memperoleh 4 suara.
Sebelumnya perolehan suara Anwar Usman dan Arief Hidayat sempat imbang pada pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Keduanya masing-masing memperoleh suara 4 sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:
 Pemilihan Ketua MK, Suara Anwar dan Arief Kembali Imbang dan Lanjut Putaran Ketiga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pemungutan suara pun dilanjutkan ke puturan ketiga. Sebelumnya di putaran pertama, Anwar dan Arief juga mendapat suara masing-masing 4 dan 1 suara tidak sah.

BACA JUGA:
 Tok! Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Bahwa dalam pemungutan suara putusan kedua tidak ada calon yang memperoleh calon suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga,&quot; ucap Anwar Usman yang memimpin sidang pleno pemilihan ketua dan wakil ketua MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (15/3/2023).&quot;Selanjutnya para hakim konstitusi yang hadir melakukan pemilihan ketua mahkamah konstitusi masa jabatan 2023-2028 putaran ketiga melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim,&quot; tambahnya.

Sembilan hakim konstitusi memiliki hak dipilih dan memilih sebagai ketua dan wakil ketua MK. Sembilan hakim tersebut yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

</content:encoded></item></channel></rss>
