<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Segera Gelar Perkara Usai Periksa Johnny G Plate di Kasus BAKTI Kominfo   </title><description>&amp;nbsp;
Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Johnny G Plate, ia enggan menjawab&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo"/><item><title>Kejagung Segera Gelar Perkara Usai Periksa Johnny G Plate di Kasus BAKTI Kominfo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo-wK5NFtMcbL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkominfo Johnny G Plate/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781633/kejagung-segera-gelar-perkara-usai-periksa-johnny-g-plate-di-kasus-bakti-kominfo-wK5NFtMcbL.jpg</image><title>Menkominfo Johnny G Plate/Foto: MPI</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDI5OS81L3g4ajQzd2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

&quot;Hasil pemeriksaan hari ini sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara,&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi saat junpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Bingung Adik Johnny G Plate Terima Sejumlah Uang, Padahal Bukan Pejabat Kominfo

Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Johnny G Plate, ia enggan menjawab. Ia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.

&quot;Hasilnya apa, nanti kita lihat,&quot; terang Kuntadi.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Kata Jokowi

Johnny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Johnny didampingi seorang pria yang ikut turun dari mobil tersebut. Johnny masuk ke Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media.

Menkominfo ini didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan kali ini. Tak hanya itu, ia juga membawa dokumen Pengguna Anggaran (PA).



&quot;Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi PA,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).



Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa, 14 Februari 2023, kedua pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDI5OS81L3g4ajQzd2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

&quot;Hasil pemeriksaan hari ini sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara,&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi saat junpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Bingung Adik Johnny G Plate Terima Sejumlah Uang, Padahal Bukan Pejabat Kominfo

Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Johnny G Plate, ia enggan menjawab. Ia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.

&quot;Hasilnya apa, nanti kita lihat,&quot; terang Kuntadi.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menkominfo Jhonny G Plate. Sekjen Partai NasDem itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung soal Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Kata Jokowi

Johnny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Johnny didampingi seorang pria yang ikut turun dari mobil tersebut. Johnny masuk ke Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media.

Menkominfo ini didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan kali ini. Tak hanya itu, ia juga membawa dokumen Pengguna Anggaran (PA).



&quot;Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi PA,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).



Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa, 14 Februari 2023, kedua pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023.





</content:encoded></item></channel></rss>
