<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Bansos Kemensos, Total Enam Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri</title><description>KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri"/><item><title>Korupsi Bansos Kemensos, Total Enam Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri-pBGt6Y4sKx.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781639/korupsi-bansos-kemensos-total-enam-orang-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri-pBGt6Y4sKx.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran bansos Kemensos ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. KPK mencegah enam orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

&quot;Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, ke enam orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

&quot;Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,&quot; kata Ali.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos, Salah Satunya Kuncoro Wibowo&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Kata Ali, agar jika mereka dipanggil untuk diperiksa tim penyidik, maka tidak ada alasan sedang bepergian ke luar negeri.

&quot;Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,&quot; terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.
Mereka yakni, .antan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

&quot;Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,&quot; beber Ali.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang berkaitan dengan perkara korupsi penyaluran bansos Kemensos ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. KPK mencegah enam orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

&quot;Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, ke enam orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

&quot;Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama enam bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,&quot; kata Ali.


BACA JUGA:
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos, Salah Satunya Kuncoro Wibowo&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Ali membeberkan pertimbangan KPK mencegah enam orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Kata Ali, agar jika mereka dipanggil untuk diperiksa tim penyidik, maka tidak ada alasan sedang bepergian ke luar negeri.

&quot;Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,&quot; terang Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI.
Mereka yakni, .antan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi perkara korupsi bansos di Kemensos ini saat proses penahanan. Saat ini, KPK masih fokus untuk mengumpulkan kembali bukti tambahan perkara ini.

&quot;Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,&quot; beber Ali.

</content:encoded></item></channel></rss>
