<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bos Indosurya Henry Surya Kembali Jadi Tersangka di Bareskrim   </title><description>Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim"/><item><title> Bos Indosurya Henry Surya Kembali Jadi Tersangka di Bareskrim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim-iJdTVy6F6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781787/bos-indosurya-henry-surya-kembali-jadi-tersangka-di-bareskrim-iJdTVy6F6G.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana  Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.

&quot;Iya (Sudah tersangka),&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, pada esok hari akan disampaikan secara jelas dalam konferensi pers.

BACA JUGA:
Breaking News: Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.

Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.

&quot;Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,&quot; kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Menurut Robertus, selain TPPU yang dinaikan penyidikan, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Diantaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli.



&quot;Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,&quot; ujar Robertus.</description><content:encoded>

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana  Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.

&quot;Iya (Sudah tersangka),&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, pada esok hari akan disampaikan secara jelas dalam konferensi pers.

BACA JUGA:
Breaking News: Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.

Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.

&quot;Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,&quot; kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA:
Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar
Menurut Robertus, selain TPPU yang dinaikan penyidikan, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Diantaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli.



&quot;Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,&quot; ujar Robertus.</content:encoded></item></channel></rss>
