<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara   </title><description>Kombes Pol M Syahduddi mengatakan peristiwa ini terjadi pada November 2022&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>   Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara-7cRLNodZ8Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781408/tipu-korban-senilai-rp1-3-miliar-ajudan-pribadi-terancam-4-tahun-penjara-7cRLNodZ8Z.jpg</image><title>Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana </title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi resmi mengenakan baju tahanan berwana oranye saat dirilis Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar, Rabu, (15/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan peristiwa ini terjadi pada November 2022. Di mana, selebgram dengan akun @ajudan_pribadi itu menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ajudan Pribadi jadi Tersangka Penipuan Rp1,35 Miliar: Saya Menyesal

&quot;Menawarkan dua jenis mobil mewah antara lain mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mersedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp950 juta,&quot; ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.

AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp 1,3 miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rafael Alun Tak Kunjung Jenguk Mario di Tahanan, Tapi Ketahuan Bolak-Balik Cek Deposit Box Rp37 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat,&quot; jelasnya.

Akbar kemudian diringkus di Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.&amp;nbsp;</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Selebgram Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal dengan nama Ajudan Pribadi resmi mengenakan baju tahanan berwana oranye saat dirilis Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar, Rabu, (15/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan peristiwa ini terjadi pada November 2022. Di mana, selebgram dengan akun @ajudan_pribadi itu menipu korbannya berinisial AL (37) dengan menawarkan dua mobil mewah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ajudan Pribadi jadi Tersangka Penipuan Rp1,35 Miliar: Saya Menyesal

&quot;Menawarkan dua jenis mobil mewah antara lain mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan Mersedes Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp950 juta,&quot; ucapnya di Mapolres Jakarta Barat.

AL yang merupakan teman tersangka ini pun tertarik dan melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Namun setelah uang Rp 1,3 miliar itu ditransfer, mobil yang dijanjikan Akbar tak kunjung diberikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Rafael Alun Tak Kunjung Jenguk Mario di Tahanan, Tapi Ketahuan Bolak-Balik Cek Deposit Box Rp37 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah korban lakukan pembayaran ternyata mobil tidak kunjung ada dan diserahkan kepada korban atas peristiwa tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres metro Jakarta Barat,&quot; jelasnya.

Akbar kemudian diringkus di Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
