<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajudan Pribadi Jadi Tersangka, Begini Modusnya Lakukan Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas   </title><description>Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi jadi tersangka dugaan kasus penipuan senilai Rp1,35 Miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas"/><item><title>Ajudan Pribadi Jadi Tersangka, Begini Modusnya Lakukan Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Selvianus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas-ctgAk0LHQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ajudan Pribadi jadi tersangka kasus penipuan. (Foto: Irfan Maulana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781423/ajudan-pribadi-jadi-tersangka-begini-modusnya-lakukan-penipuan-jual-beli-mobil-bekas-ctgAk0LHQH.jpg</image><title>Ajudan Pribadi jadi tersangka kasus penipuan. (Foto: Irfan Maulana)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi jadi tersangka dugaan kasus penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Polisi lantas mengungkap modus penipuan jual beli mobil bekas yang dijalankan selebgram itu.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka menghubungi korban berisial AL dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta.

Korban lantas melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.

BACA JUGA:
 Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor,&quot; ucap Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening ke Ajudan Pribadi dalam tiga termin, pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, kedua Rp750 juta dan terakhir Ro200 juta.

BACA JUGA:
 Akui Tipu Korbannya, Ajudan Pribadi: Untuk Kebutuhan Hidup&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya Ajudan Peribadi tidak merespons sehingga korban pun membawa perkara itu ke jalur hukum.

&quot;Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan,&quot; jelas Syahddudi.Pihak penyidik juga sempat memanggil tersangka untuk diminta keterangan mengenai masalah tersebut. Namun tak direspons hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.



&quot;Penyidik memanggil terlapor namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu penyidik menerbitkan surat perintah membawa,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC8xLzE2NDI4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi jadi tersangka dugaan kasus penipuan senilai Rp1,35 Miliar. Polisi lantas mengungkap modus penipuan jual beli mobil bekas yang dijalankan selebgram itu.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka menghubungi korban berisial AL dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta.

Korban lantas melakukan transaksi sesuai nilai yang telah disepakati dengan tersangka. Namun mobil tersebut tak kunjung diberikan kepada korban.

BACA JUGA:
 Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan oleh karena itu korban melaporkan terlapor,&quot; ucap Syahduddi dalam konferensi pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening ke Ajudan Pribadi dalam tiga termin, pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, kedua Rp750 juta dan terakhir Ro200 juta.

BACA JUGA:
 Akui Tipu Korbannya, Ajudan Pribadi: Untuk Kebutuhan Hidup&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melihat tersangka tak kunjung beritikad baik, korban melayangkan somasi dua kali kepada tersangka. Tetapi sayangnya Ajudan Peribadi tidak merespons sehingga korban pun membawa perkara itu ke jalur hukum.

&quot;Setelah penyidik menerima laporan, penyidik memanggil para pihak seperti saksi, korban, dan terlapor. Tapi terlapor tidak hadir, ketidakhadiran terlapor bukan hambatan seiring penyelidikan, ditemukan fakta sehingga digelar perkara hingga status naik ke tingkat penyidikan,&quot; jelas Syahddudi.Pihak penyidik juga sempat memanggil tersangka untuk diminta keterangan mengenai masalah tersebut. Namun tak direspons hingga dikeluarkan perintah untuk melakukan penangkapan terhadap Ajudan Pribadi.



&quot;Penyidik memanggil terlapor namun tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas. Oleh karena itu penyidik menerbitkan surat perintah membawa,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
