<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Keselamatan Keluarga, WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Jakarta   </title><description>demi kesalamatan keluarga menjadi motif WNA asal Brazil itu berani menyelundupkan barang haram tersebut.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta"/><item><title>Demi Keselamatan Keluarga, WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair ke Jakarta   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta</guid><pubDate>Rabu 15 Maret 2023 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta-xyISSMDP3p.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba/Foto: Riyan Rizki</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/338/2781748/demi-keselamatan-keluarga-wna-asal-brasil-nekat-selundupkan-kokain-cair-ke-jakarta-xyISSMDP3p.jpeg</image><title>Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba/Foto: Riyan Rizki</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC82LzE2NDI3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair sebanyak 2.000 ml oleh WNA asal Brazil.



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan kasus berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta pada Selasa (1/1/2023) pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Telan 64 Kapsul, WNA Nigeria Selundupkan Sabu ke Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



&amp;ldquo;Kemudian Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap satu orang penumpang berinisial GPS asal Brazil yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo di dalam dua tas yang terpisah,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).



Dijelaskan Trunoyudo, usai dilakukan pemeriksaan, demi kesalamatan keluarga menjadi motif WNA asal Brazil itu berani menyelundupkan barang haram tersebut.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sidang Doddy Hadirkan Ayah dan Istrinya Jadi Saksi Meringankan

&amp;ldquo;Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil,&amp;rdquo; ucapnya.



Tersangka diketahui membawa barang haram tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.





Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.







Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.























</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNC82LzE2NDI3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika kokain cair sebanyak 2.000 ml oleh WNA asal Brazil.



Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan kasus berawal dari adanya informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta pada Selasa (1/1/2023) pukul 10.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Telan 64 Kapsul, WNA Nigeria Selundupkan Sabu ke Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



&amp;ldquo;Kemudian Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan terhadap satu orang penumpang berinisial GPS asal Brazil yang membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo di dalam dua tas yang terpisah,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).



Dijelaskan Trunoyudo, usai dilakukan pemeriksaan, demi kesalamatan keluarga menjadi motif WNA asal Brazil itu berani menyelundupkan barang haram tersebut.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sidang Doddy Hadirkan Ayah dan Istrinya Jadi Saksi Meringankan

&amp;ldquo;Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil,&amp;rdquo; ucapnya.



Tersangka diketahui membawa barang haram tersebut dari Brazil melalui Rio de Janeiro ke Sao Paolo, lalu ke Doha (Qatar) dan akhirnya ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.





Adapun jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 2.000 ml (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 miliar.







Trunoyudo juga menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.























</content:encoded></item></channel></rss>
