<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Fakta LPSK Tolak Pacar Mario AG untuk Berikan Perlindungan, Ini Respons Kuasa Hukumnya   </title><description>Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya"/><item><title> 3 Fakta LPSK Tolak Pacar Mario AG untuk Berikan Perlindungan, Ini Respons Kuasa Hukumnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya-yCtjXOufDw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/15/337/2781808/3-fakta-lpsk-tolak-pacar-mario-ag-untuk-berikan-perlindungan-ini-respons-kuasa-hukumnya-yCtjXOufDw.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Hal itu pun membuat kuasa hukum AG berang.

Berikut fakta-fakta respon kuasa hukum AG usai LPSK menolak memberikan perlindungan:

1. Kuasa Hukum AG Layangkan Protes

BACA JUGA:
Polisi Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.

&quot;Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi,&quot; kata Mangatta.

Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.

BACA JUGA:
 Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa Mantan Kekasih Mario&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,&quot; jelasnya.

2. LPSK Putuskan Menolak
&amp;nbsp;


Penolakan LPSK atas pengajuan perlindungan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Namun ia tak merinci alasan penolakan memberikan perlindungan terhadap AG.



&amp;ldquo;Kami sudah putuskan menolak,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.



Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.



&amp;ldquo;Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,&amp;rdquo; jelas dia.




3. Status AG Berkonflik dengan Hukum
&amp;nbsp;






Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.







&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki.







Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.







</description><content:encoded>

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Hal itu pun membuat kuasa hukum AG berang.

Berikut fakta-fakta respon kuasa hukum AG usai LPSK menolak memberikan perlindungan:

1. Kuasa Hukum AG Layangkan Protes

BACA JUGA:
Polisi Perpanjang Masa Penahanan AG Pacar Mario Dandy&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo menanggapi terkait penolakan permohonan perlindungan AG sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan. Mangatta menerangkan, pada saat itu AG mengajukan perlindungan masih sebagai saksi.

&quot;Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi,&quot; kata Mangatta.

Selain itu juga, dirinya mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut tidak diberitahukan. Dirinya menilai bahwa LPSK tidak profesional dan menyinggung terkait LPSK yang mendampingi pihak lainnya dengan status tersangka.

BACA JUGA:
 Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa Mantan Kekasih Mario&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,&quot; jelasnya.

2. LPSK Putuskan Menolak
&amp;nbsp;


Penolakan LPSK atas pengajuan perlindungan AG disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas. Namun ia tak merinci alasan penolakan memberikan perlindungan terhadap AG.



&amp;ldquo;Kami sudah putuskan menolak,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.



Kendati demikian, Susi menyebutkan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak.



&amp;ldquo;Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi, saya lupa detail soal rekomendasinya,&amp;rdquo; jelas dia.




3. Status AG Berkonflik dengan Hukum
&amp;nbsp;






Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, putusan penahanan tersebut terjadi usai AG diperiksa di Polda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.







&quot;Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam,&quot; ujar Hengki.







Sebagaimana diketahui, polisi resmi menahan perempuan AG yakni pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.







</content:encoded></item></channel></rss>
