<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilot Susi Air Masih di Tangan KKB, Kapolda Papua: Tidak Mudah Membebaskan Sandera</title><description>Pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Marthens hingga kini masih disandera sejak 7 Februari 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera"/><item><title>Pilot Susi Air Masih di Tangan KKB, Kapolda Papua: Tidak Mudah Membebaskan Sandera</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Widi Agustian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera-Z4ag0AQIqv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pilot Susi Air disandera KKB. (Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782252/pilot-susi-air-masih-di-tangan-kkb-kapolda-papua-tidak-mudah-membebaskan-sandera-Z4ag0AQIqv.jpg</image><title>Pilot Susi Air disandera KKB. (Foto: Ant)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMi8xLzE2NDE2MS81L3g4ajU2eHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAYAPURA - Pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Marthens hingga kini masih disandera sejak 7 Februari 2023.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, butuh kehati-hatian dalam proses pembebasan agar semua berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada korban dari KKB.


BACA JUGA:


Pilot Susi Air Disandera, Negosiasi dengan KKB Papua Masih Nihil&amp;nbsp;

&quot;Tidak mudah membebaskan sandera yang berada di tangan KKB karena bila tidak diperhitungkan benar-benar dapat menimbulkan korban jiwa,&quot; kata Irjen Pol Fakhiri  di Jayapura, Papua, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pencarian saat ini terus dilakukan di beberapa kabupaten yang saling berbatasan mengingat luas wilayah serta kondisi geografis sehingga sangat dibutuhkan ketelitian.

&quot;Memang berbagai upaya sudah dilakukan namun karena mengingat sandera sering dibawa berpindah tempat maka menyulitkan untuk memastikan keberadaannya,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Kapuspen TNI: Negosiasi Butuh Waktu Lama&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dirinya memaparkan, pencarian dilakukan di sekitar Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Jayawijaya dan Yahukimo karena memang wilayahnya saling terhubung.

&quot;Yang pasti TNI-Polri terus berupaya membebaskan sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air itu dalam keadaan selamat, &quot; kata dia.

Pilot Philip Mark Mahrtens disandera sejak tanggal 7 Februari lalu sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.



Di mana Egianus Kogoya dan kelompoknya mengklaim sebagai pelaku pembakaran pesawat milik Susi Air dan menyandera pilotnya.



Karena itu, Polda Papua telah menyatakan Egianus Kogoya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena aksi kekerasan yang dilakukannya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMi8xLzE2NDE2MS81L3g4ajU2eHc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAYAPURA - Pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru, Kapten Philips Mark Marthens hingga kini masih disandera sejak 7 Februari 2023.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan, butuh kehati-hatian dalam proses pembebasan agar semua berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada korban dari KKB.


BACA JUGA:


Pilot Susi Air Disandera, Negosiasi dengan KKB Papua Masih Nihil&amp;nbsp;

&quot;Tidak mudah membebaskan sandera yang berada di tangan KKB karena bila tidak diperhitungkan benar-benar dapat menimbulkan korban jiwa,&quot; kata Irjen Pol Fakhiri  di Jayapura, Papua, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, pencarian saat ini terus dilakukan di beberapa kabupaten yang saling berbatasan mengingat luas wilayah serta kondisi geografis sehingga sangat dibutuhkan ketelitian.

&quot;Memang berbagai upaya sudah dilakukan namun karena mengingat sandera sering dibawa berpindah tempat maka menyulitkan untuk memastikan keberadaannya,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Kapuspen TNI: Negosiasi Butuh Waktu Lama&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Dirinya memaparkan, pencarian dilakukan di sekitar Kabupaten Nduga, Lanny Jaya, Jayawijaya dan Yahukimo karena memang wilayahnya saling terhubung.

&quot;Yang pasti TNI-Polri terus berupaya membebaskan sandera yang berprofesi sebagai pilot Susi Air itu dalam keadaan selamat, &quot; kata dia.

Pilot Philip Mark Mahrtens disandera sejak tanggal 7 Februari lalu sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.



Di mana Egianus Kogoya dan kelompoknya mengklaim sebagai pelaku pembakaran pesawat milik Susi Air dan menyandera pilotnya.



Karena itu, Polda Papua telah menyatakan Egianus Kogoya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena aksi kekerasan yang dilakukannya.

</content:encoded></item></channel></rss>
