<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praktik Penerbitan Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Dibongkar KPK</title><description>KPK bongkar praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk"/><item><title>Praktik Penerbitan Sertifikasi Fiktif Pengadaan Benih Bawang Dibongkar KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 15:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk-WZ8Rp8pw8P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782320/praktik-penerbitan-sertifikasi-fiktif-pengadaan-benih-bawang-dibongkar-kpk-WZ8Rp8pw8P.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dugaan praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkonfirmasi lima saksi.

Kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lehar. Para saksi diduga mengetahui soal sertifikasi fiktif pengadaan benih bawang tersebut.


BACA JUGA:
KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Benih Bawang di NTT


&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.


BACA JUGA:
Pimpinan KPK Teman Seangkatan Rafael Alun, Penyelidikan Dijamin Tetap Profesional&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Namun, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.

&quot;Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,&quot; terang AliPerkara ini diketahui sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

&quot;Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019,&quot; terang Ali

&quot;Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dugaan praktik penerbitan sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengkonfirmasi lima saksi.

Kelima saksi tersebut yakni, tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), Maria IR Manek; Agustinus Klau Atok; dan Yahyah. Kemudian, Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Dosen Politeknik Pertanian Kupang, Laurensius Lehar. Para saksi diduga mengetahui soal sertifikasi fiktif pengadaan benih bawang tersebut.


BACA JUGA:
KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Benih Bawang di NTT


&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sertifikasi fiktif dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.


BACA JUGA:
Pimpinan KPK Teman Seangkatan Rafael Alun, Penyelidikan Dijamin Tetap Profesional&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Namun, KPK masih belum membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan siapa saja para tersangka serta konstruksi perkara ini setelah ada proses penahanan.

&quot;Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,&quot; terang AliPerkara ini diketahui sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Supervisi penanganan perkara tersebut, ditegaskan Ali, sesuai dengan aturan.

&quot;Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU No.19/2019,&quot; terang Ali

&quot;Agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, Tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
