<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim</title><description></description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim"/><item><title>Henry Surya Bos KSP Indosurya Kembali Jadi Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim-7LHCrSCQpr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bos KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju orange tahanan) kembali ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782322/henry-surya-bos-ksp-indosurya-kembali-jadi-tersangka-tppu-ditahan-di-rutan-bareskrim-7LHCrSCQpr.jpg</image><title>Bos KSP Indosurya, Henry Surya (berbaju orange tahanan) kembali ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Karena itu, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 kemarin.


BACA JUGA:
Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka Lagi, Ditangkap di Apartemennya


&quot;Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023,&quot; ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


BACA JUGA:
 Bos Indosurya Henry Surya Kembali Jadi Tersangka di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara itu, Henry Surya sendiri ditampilkan oleh pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers. Henry, terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.



&quot;Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan,&quot; kata Mahfud, Rabu (1/3/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yNC8xLzE2MTM5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Karena itu, Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 kemarin.


BACA JUGA:
Bos KSP Indosurya Jadi Tersangka Lagi, Ditangkap di Apartemennya


&quot;Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023,&quot; ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, akibat adanya tindakan tersebut, Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


BACA JUGA:
 Bos Indosurya Henry Surya Kembali Jadi Tersangka di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sementara itu, Henry Surya sendiri ditampilkan oleh pihak kepolisian saat menggelar jumpa pers. Henry, terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dan bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya dengan melibatkan akademisi.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena putusan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menyebut pelanggaran yang terjadi bukan tindak masuk pidana, tapi perdata.



&quot;Dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan,&quot; kata Mahfud, Rabu (1/3/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
