<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, Ini Satu Penyesalannya</title><description>Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu, tapi ada satu penyesalannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya"/><item><title>Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, Ini Satu Penyesalannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya-piT7mNmmqm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang narkoba Teddy Minahasa (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/337/2782496/teddy-minahasa-merasa-tak-bersalah-ini-satu-penyesalannya-piT7mNmmqm.jpg</image><title>Sidang narkoba Teddy Minahasa (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya. Namun, ada satu penyesalannya hingga dirinya diseret ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Teddy saat akhir persidangan salanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).


BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sidang Doddy Hadirkan Ayah dan Istrinya Jadi Saksi Meringankan


Awalnya Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan ihwal perasaan Teddy terjerat dalam kasus ini.

&quot;Apakah saudara merasa bersalah?&quot; tanya Jon.

&quot;Sama sekali tidak,&quot; jawab Teddy.


BACA JUGA:
 Terungkap! Linda Sebut Irjen Teddy Minta Fee Rp100 Miliar untuk Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan


&quot;Apakah saudara ada merasa menyesal?&quot; tanya Jon Sarman lagi.

&quot;Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini,&quot; jawan Teddy.Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu yang menjerat dirinya. Namun, ada satu penyesalannya hingga dirinya diseret ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Teddy saat akhir persidangan salanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).


BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sidang Doddy Hadirkan Ayah dan Istrinya Jadi Saksi Meringankan


Awalnya Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan ihwal perasaan Teddy terjerat dalam kasus ini.

&quot;Apakah saudara merasa bersalah?&quot; tanya Jon.

&quot;Sama sekali tidak,&quot; jawab Teddy.


BACA JUGA:
 Terungkap! Linda Sebut Irjen Teddy Minta Fee Rp100 Miliar untuk Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan


&quot;Apakah saudara ada merasa menyesal?&quot; tanya Jon Sarman lagi.

&quot;Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini,&quot; jawan Teddy.Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.</content:encoded></item></channel></rss>
