<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus AG, Keputusan Tergantung Keluarga David</title><description>Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) untuk tersangka AG.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david"/><item><title>Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Kasus AG, Keputusan Tergantung Keluarga David</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david-nhFcRmr7p7.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/338/2782547/kejati-dki-tawarkan-restorative-justice-kasus-ag-keputusan-tergantung-keluarga-david-nhFcRmr7p7.jpeg</image><title>Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0NS81L3g4ajVkZTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.
&quot;Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA:
Begini Sosok APA yang Disebut Turut Terlibat dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.
&quot;Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan David, Polisi Bakal Panggil 4 Saksi

Dia menambahkan, proses RJ dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Bila tidak, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai ke pengadilan.&quot;Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku, kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0NS81L3g4ajVkZTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora dengan tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.
&quot;Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan Restorative Justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

BACA JUGA:
Begini Sosok APA yang Disebut Turut Terlibat dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Reda juga menjelaskan, upaya penawaran ataupun usulan RJ kemungkinan juga datang dari pihak kepolisian di tingkat penyidikan, namun kemungkinan sudah ditolak keluarga korban. Meski begitu, pihaknya tetap menawarkan upaya RJ tersebut.
&quot;Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis, sehingga dapat dilakukan proses tadi. Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses (hukum) jalan terus,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Kasus Penganiayaan David, Polisi Bakal Panggil 4 Saksi

Dia menambahkan, proses RJ dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Bila tidak, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai ke pengadilan.&quot;Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku, kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
