<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Hari Ini, PN Surabaya Diperketat!</title><description>Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan untuk ketiga terdakwa anggota polisi akan digelar hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat"/><item><title>3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Hari Ini, PN Surabaya Diperketat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 04:30 WIB</pubDate><dc:creator>Hartam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat-X7pyj3dECv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tragedi Kanjuruhan (Foto: Avirista M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/519/2781900/3-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-hari-ini-pn-surabaya-diperketat-X7pyj3dECv.jpg</image><title>Tragedi Kanjuruhan (Foto: Avirista M)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan untuk ketiga terdakwa anggota polisi akan digelar hari ini, Kamis (16/3/2023). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun perketat keamanan sidang berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Surabaya Agung Pranata.
Menurutnya, terkait jalannya sidang akan dilakukan pengetatan keamanan, terlebih kasus ini menjadi sorotan publik. Meski demikian, pengamanan berjalan normal seperti sidang sebelumnya.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, untuk mengantisipasi banyaknya keluarga korban Kanjuruhan yang hadir dan memasuki ruang sidang, pihak PN Surabaya mengimbau supaya keluarga korban, pengunjung untuk tetap menaati peraturan pengadilan.
Jika ruang sidang dirasa telah penuh dan sesak, pengunjung diimbau untuk tidak memasuki ruang sidang.
Terkait personel pengamanan dari Brimob, Humas PN Surabaya mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Menurutnya, evaluasi dan detail pengamanan ada pada kepolisian dan jajaran terkait.

BACA JUGA:
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya


Pihak PN Surabaya mengimbau seluruh pihak dapat menjaga situasi sidang tetap kondusif dan menghormati putusan majelis hakim.



Sementara itu, 3 terdakwaria d anggota Polri yang akan menjalani sidang vonis yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Pps Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.



Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut U (JPU) telah menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SURABAYA - Sidang pembacaan vonis kasus Tragedi Kanjuruhan untuk ketiga terdakwa anggota polisi akan digelar hari ini, Kamis (16/3/2023). Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun perketat keamanan sidang berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Surabaya Agung Pranata.
Menurutnya, terkait jalannya sidang akan dilakukan pengetatan keamanan, terlebih kasus ini menjadi sorotan publik. Meski demikian, pengamanan berjalan normal seperti sidang sebelumnya.

BACA JUGA:
Breaking News! Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Kanjuruhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu, untuk mengantisipasi banyaknya keluarga korban Kanjuruhan yang hadir dan memasuki ruang sidang, pihak PN Surabaya mengimbau supaya keluarga korban, pengunjung untuk tetap menaati peraturan pengadilan.
Jika ruang sidang dirasa telah penuh dan sesak, pengunjung diimbau untuk tidak memasuki ruang sidang.
Terkait personel pengamanan dari Brimob, Humas PN Surabaya mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Menurutnya, evaluasi dan detail pengamanan ada pada kepolisian dan jajaran terkait.

BACA JUGA:
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya


Pihak PN Surabaya mengimbau seluruh pihak dapat menjaga situasi sidang tetap kondusif dan menghormati putusan majelis hakim.



Sementara itu, 3 terdakwaria d anggota Polri yang akan menjalani sidang vonis yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan eks Kabag Pps Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.



Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang, Jaksa Penuntut U (JPU) telah menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara. Mereka disangkakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.</content:encoded></item></channel></rss>
