<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban : Keadilan Terkoyak</title><description>Menanggi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim, keluarga korban menyebut keadilan terkoyak.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak"/><item><title>Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban : Keadilan Terkoyak</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak</guid><pubDate>Kamis 16 Maret 2023 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak-VapM63VK8J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa. (MPI/Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/16/519/2782195/terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-keluarga-korban-keadilan-terkoyak-VapM63VK8J.jpg</image><title>Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis bebas terhadap terdakwa. (MPI/Lukman Hakim)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMS81L3g4ajU3cG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


SURABAYA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa'adah (24), kecewa dngan putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isa menyaksikan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia datang bersama keluarganya dari Kabupaten Malang  dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.

&quot;Rasa keadilan kami kembali terkoyak,&quot; kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Hal itu lantaran adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani, meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

&quot;Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,&quot; ujarnya.



BACA JUGA:
 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Hasdarman Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau, gembira dengan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

&quot;Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.

&quot;Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait,&quot; ujarnya.



Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.



&quot;Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAyMS81L3g4ajU3cG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


SURABAYA - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Isatus Sa'adah (24), kecewa dngan putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Isa menyaksikan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia datang bersama keluarganya dari Kabupaten Malang  dengan harapan hakim menjatuhkan vonis yang adil.

&quot;Rasa keadilan kami kembali terkoyak,&quot; kata Isa saat ditemui di salah satu sudut ruangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dengan mata sembab, Isa mengaku tidak capek mengikuti proses hukum tragedi ini. Baginya, ini merupakan bagian dari perjuangan. Hal itu lantaran adiknya yang berusia 16 tahun, yakni Wildan Ramadani, meninggal dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

&quot;Seharusnya, putusan hakim itu maksimal seperti yang ada dalam dakwaan. Tapi kami tidak akan berhenti hanya pada vonis hari ini,&quot; ujarnya.



BACA JUGA:
 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Hasdarman Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa polisi tragedi Kanjuruhan, Tonic Tangkau, gembira dengan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

&quot;Tentu harapan kami bebas. Sebab, menurut kami, penyebab utama tragedi Kanjuruhan bukan karena penembakan gas air mata,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.

&quot;Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait,&quot; ujarnya.



Sementara itu, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.



&quot;Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
