<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri      </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri"/><item><title>Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri</guid><pubDate>Jum'at 17 Maret 2023 17:01 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri-mTxIk0nldX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/17/337/2783047/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-divonis-bebas-ini-kata-polri-mTxIk0nldX.jpg</image><title>Tragedi Kanjuruhan/Foto: Antara</title></images><description>


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

&quot;Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,&quot; kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban : Keadilan Terkoyak

Sebelumnya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa menjnggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.</description><content:encoded>


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Keduanya ialah Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Wapres: Masih Ada Upaya Banding

&quot;Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati,&quot; kata Dedi saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Seperti diketahui, dari ketiga perwira polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan, hanya AKP Hasdarman yang dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban : Keadilan Terkoyak

Sebelumnya, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa menjnggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.</content:encoded></item></channel></rss>
