<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane</title><description>Kejati DKI Jakarta menutup peluang restorative justice untuk Mario dan Shane.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane"/><item><title>Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane</guid><pubDate>Jum'at 17 Maret 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane-s6NNjcKxMf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/17/338/2782995/kejati-dki-tutup-peluang-restorative-justice-untuk-mario-dan-shane-s6NNjcKxMf.jpg</image><title>Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

&quot;Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce,&quot; kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, pertimbangan tertutupnya peluang penyelesaian kasus secara damai tersebut lantaran perbuatan kedua tersangka mengakibatkan David mengalami luka berat. Apalagi, David sempat tak sadarkan diri dan masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini.



BACA JUGA:
Tidak Hanya Bertemu, Mario Dandy Disebut Sempat Antarkan Amanda Pulang&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



&quot;Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,&quot; ucap Ade.

Sementara untuk AG, Kejati DKI Jakarta masih membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu secara damai. Pertimbangannya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.


BACA JUGA:
Terungkap, Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke Sejumlah Pihak



&quot;Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,&quot; tutur Ashari.

Di sisi lain, perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.



&quot;Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,&quot; tutur Ade.



&quot;Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,&quot; ujarnya.



Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, untuk tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.



&quot;Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).



</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan cara restorative justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan, upaya restorative justice terbuka jika ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, ia melanjutkan, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan.

&quot;Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justuce,&quot; kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan, pertimbangan tertutupnya peluang penyelesaian kasus secara damai tersebut lantaran perbuatan kedua tersangka mengakibatkan David mengalami luka berat. Apalagi, David sempat tak sadarkan diri dan masih terbaring di rumah sakit hingga saat ini.



BACA JUGA:
Tidak Hanya Bertemu, Mario Dandy Disebut Sempat Antarkan Amanda Pulang&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;



&quot;Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ (restorative justice), dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,&quot; ucap Ade.

Sementara untuk AG, Kejati DKI Jakarta masih membuka peluang untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu secara damai. Pertimbangannya, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.


BACA JUGA:
Terungkap, Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke Sejumlah Pihak



&quot;Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,&quot; tutur Ashari.

Di sisi lain, perbuatan AG tak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, upaya penyelesaian kasus secara damai itu bisa tertutup bila David dan keluarga tak memaafkan AG.



&quot;Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan,&quot; tutur Ade.



&quot;Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat,&quot; ujarnya.



Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akan menawarkan upaya restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, David Ozora, untuk tersangka AG. Namun, semuanya bergantung pada keluarga David.



&quot;Kami akan tetap tawarkan. Masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; ujarnya Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
