<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belanja ke Warung, Bocah SD Dicabuli Pria Lansia</title><description>Saat berbelanja ke warung, seorang bocah SD dicabuli pria lansia.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia"/><item><title>Belanja ke Warung, Bocah SD Dicabuli Pria Lansia</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia</guid><pubDate>Jum'at 17 Maret 2023 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia-ndCoEmmgdN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saat berbelanja ke warung, siswi SD malah dicabuli pria lansia. (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/17/610/2782813/belanja-ke-warung-bocah-sd-dicabuli-pria-lansia-ndCoEmmgdN.jpg</image><title>Saat berbelanja ke warung, siswi SD malah dicabuli pria lansia. (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>

OKU TIMUR - Seorang pria lanjut usia (lansia) yakni Hendro (67), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Ia ditangkap karena mencabuli siswi SD.&amp;nbsp;

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung tersebut ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun.


BACA JUGA:
2 Anaknya Dicabuli, Ibu Ini Tak Terima Putra Sulungnya yang Dijadikan Tersangka




&quot;Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 SD berinisial R di dalam warung miliknya,&quot; ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).

Hamsal menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Ibu korban IH (39) pun melaporkan kejadian ini ke polisi.


BACA JUGA:
Diduga Cabuli 2 Bocah, Guru Mengaji di Sumsel Ditangkap Polisi




&quot;Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali,&quot; tuturnya.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.



&quot;Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>

OKU TIMUR - Seorang pria lanjut usia (lansia) yakni Hendro (67), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Ia ditangkap karena mencabuli siswi SD.&amp;nbsp;

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, pria lansia yang kesehariannya berjualan dan memiliki warung tersebut ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun.


BACA JUGA:
2 Anaknya Dicabuli, Ibu Ini Tak Terima Putra Sulungnya yang Dijadikan Tersangka




&quot;Tersangka ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah perempuan Kelas 1 SD berinisial R di dalam warung miliknya,&quot; ujar AKP Hamsal, Jumat (17/3/2023).

Hamsal menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Ibu korban IH (39) pun melaporkan kejadian ini ke polisi.


BACA JUGA:
Diduga Cabuli 2 Bocah, Guru Mengaji di Sumsel Ditangkap Polisi




&quot;Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diketahui terjadi Rabu (8/3/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban diminta ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban sebanyak tiga kali,&quot; tuturnya.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.



&quot;Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
