<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Shane Lukas Dilaporkan Amanda, Kuasa Hukum: Klien Saya Enggak Kenal Dia   </title><description>Happy SP Sihombing mengaku keberatan atas dilaporkannya kliennya itu dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Anastasia Pretya Amanda
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia"/><item><title>Shane Lukas Dilaporkan Amanda, Kuasa Hukum: Klien Saya Enggak Kenal Dia   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2023 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia-R29k6zCwLL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amanda/ Doc: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783330/shane-lukas-dilaporkan-amanda-kuasa-hukum-klien-saya-enggak-kenal-dia-R29k6zCwLL.jpg</image><title>Amanda/ Doc: Tangkapan layar</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengaku keberatan atas dilaporkannya kliennya itu dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Anastasia Pretya Amanda (APA).



Happy menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda terhadap Shane tidak berdasar dan tidak relevan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, di Jakarta Tak Ada Pelayanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&amp;ldquo;Saya menyatakan bahwa keberatan klien saya diikutkan dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Karena engga ada dasarnya, engga ada relevansinya klien saya itu tidak pernah mengatakan soal hubungan APA dengan siapapun,&amp;rdquo; kata Happy kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).



Happy menegaskan laporan yang dilayangkan terhadap Shane sangan tidak relevan. Sebab, ia menyebutkan dari awal yang menyebutkan sosok APA itu ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy dan AG.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Iya, engga tepat, engga relevan secara hukum klien kami dilaporkan pencemaran. Kan yang mengungkap kasus itu bahwa si APA ada peranannya mungkin dari BAP si Mario dan si AG,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.



&amp;ldquo;Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,&quot; kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).







Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.





















</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengaku keberatan atas dilaporkannya kliennya itu dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Anastasia Pretya Amanda (APA).



Happy menilai, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda terhadap Shane tidak berdasar dan tidak relevan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cek Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, di Jakarta Tak Ada Pelayanan&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&amp;ldquo;Saya menyatakan bahwa keberatan klien saya diikutkan dilaporkan sebagai pencemaran nama baik. Karena engga ada dasarnya, engga ada relevansinya klien saya itu tidak pernah mengatakan soal hubungan APA dengan siapapun,&amp;rdquo; kata Happy kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).



Happy menegaskan laporan yang dilayangkan terhadap Shane sangan tidak relevan. Sebab, ia menyebutkan dari awal yang menyebutkan sosok APA itu ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy dan AG.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&amp;ldquo;Iya, engga tepat, engga relevan secara hukum klien kami dilaporkan pencemaran. Kan yang mengungkap kasus itu bahwa si APA ada peranannya mungkin dari BAP si Mario dan si AG,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.



&amp;ldquo;Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,&quot; kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).







Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.





















</content:encoded></item></channel></rss>
