<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan   </title><description>&amp;nbsp;
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>Kejagung Pastikan Ajukan Banding Atas Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2023 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-TI7EttqTQo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783354/kejagung-pastikan-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-TI7EttqTQo.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Freepik</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.
&quot;Kalau bebas sudah tentu harus kasasi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Akan Dijerat Pasal Berlapis&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
&quot;Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Pelaku Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding atas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang terbebas dari tuntutan yakni anggota polisi.
&quot;Kalau bebas sudah tentu harus kasasi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Akan Dijerat Pasal Berlapis&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.
&quot;Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Tampang Pelaku Pemutilasi Mayat dalam Koper di Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
