<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya</title><description>Opsi restorative justice untuk penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy telah ditutup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya"/><item><title>Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2023 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya-MGELvEL2AN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783373/mahfud-md-sebut-kasus-penganiayaan-oleh-mario-dandy-tak-bisa-diselesaikan-dengan-restorative-justice-ini-alasannya-MGELvEL2AN.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEyMS81L3g4ajU3MXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

&quot;Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh,&quot; kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).

BACA JUGA:
Terungkap, Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke Sejumlah Pihak

Mahfud menerangkan bahwa  pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.
&quot;Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu,&quot; paparnya.Sebelumnya, diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
&quot;Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; jelas Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMS8xLzE2NDEyMS81L3g4ajU3MXo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice untuk Mario dan Shane

&quot;Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh,&quot; kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).

BACA JUGA:
Terungkap, Mario Dandy Kirim Video dan Foto Penganiayaan David ke Sejumlah Pihak

Mahfud menerangkan bahwa  pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.
&quot;Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu,&quot; paparnya.Sebelumnya, diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Kendati demikian, keputusan apakah keadilan restoratif itu diterapkan atau tidak tergantung keluarga David.
&quot;Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,&quot; jelas Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis (26/3/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
