<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Shane Ancam Lapor Balik Amanda Jika Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Dicabut      </title><description>Sebab, menurut dia, pihaknya atau pun kliennya itu tidak pernah membicarakan apapun tentang sosok APA&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut"/><item><title>Pengacara Shane Ancam Lapor Balik Amanda Jika Laporan Pencemaran Nama Baik Tak Dicabut      </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2023 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut-yTRw6JWLUV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Amanda/ Doc: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/18/337/2783402/pengacara-shane-ancam-lapor-balik-amanda-jika-laporan-pencemaran-nama-baik-tak-dicabut-yTRw6JWLUV.jpg</image><title>Amanda/ Doc: Tangkapan layar</title></images><description>



&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0NS81L3g4ajVkZTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing meminta pihak Anastasia Pretya Amanda (APA) untuk mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak APA.



&amp;ldquo;Iya (mempertimbangkan lapor balik), nanti kita akan coba,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Spanyol Dilanda Kekeringan Parah, Gereja Tua dan Bangunan Muncul dari Dasar Waduk yang Kering


Menurut Happy, laporan yang dilayangkan pihak APA itu tidak mendasar. Sebab, menurut dia, pihaknya atau pun kliennya itu tidak pernah membicarakan apapun tentang sosok APA itu.



&amp;ldquo;Karena tidak mendasar dilaporkan 310 itu kan pencemaran nama baik. Klien kami tidak pernah membicarakan apapun itu soal APA,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta Sabet 8 Penghargaan, Keluar sebagai Juara Umum Kompetisi PRIA 2023



Dia menegaskan pembicaraan Mario dan Shane saat berada di mobil Rubicon menghampiri korban D adalah soal perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David.



&amp;ldquo;Yang dijelasin itu, Mario mengatakan pada si Shane di mobil rubicon itu. Bahwa dia bilang &amp;lsquo;Shane ini pacar gue digituin, kamu marah ngga Shane&amp;rsquo;. Shane spontan jawab marah. Jadi ngga dijelasin bahwa si Mario dapat informasi dari APA,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.







&amp;ldquo;Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,&quot; kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).







Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.</description><content:encoded>



&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNi8xLzE2NDM0NS81L3g4ajVkZTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing meminta pihak Anastasia Pretya Amanda (APA) untuk mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dia mempertimbangkan untuk melaporkan balik pihak APA.



&amp;ldquo;Iya (mempertimbangkan lapor balik), nanti kita akan coba,&amp;rdquo; katanya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Spanyol Dilanda Kekeringan Parah, Gereja Tua dan Bangunan Muncul dari Dasar Waduk yang Kering


Menurut Happy, laporan yang dilayangkan pihak APA itu tidak mendasar. Sebab, menurut dia, pihaknya atau pun kliennya itu tidak pernah membicarakan apapun tentang sosok APA itu.



&amp;ldquo;Karena tidak mendasar dilaporkan 310 itu kan pencemaran nama baik. Klien kami tidak pernah membicarakan apapun itu soal APA,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta Sabet 8 Penghargaan, Keluar sebagai Juara Umum Kompetisi PRIA 2023



Dia menegaskan pembicaraan Mario dan Shane saat berada di mobil Rubicon menghampiri korban D adalah soal perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David.



&amp;ldquo;Yang dijelasin itu, Mario mengatakan pada si Shane di mobil rubicon itu. Bahwa dia bilang &amp;lsquo;Shane ini pacar gue digituin, kamu marah ngga Shane&amp;rsquo;. Shane spontan jawab marah. Jadi ngga dijelasin bahwa si Mario dapat informasi dari APA,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David Ozora semakin melebar. Kini ditemani kuasa hukum, sosok Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.







&amp;ldquo;Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,&quot; kata kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).







Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.</content:encoded></item></channel></rss>
