<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kajati DKI Ternyata Tak Pernah Bahas Restorative Justice ke Keluarga David Ozora</title><description>Pihaknya kata dia tidak membuka opsi perdamaian di kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora"/><item><title>Kajati DKI Ternyata Tak Pernah Bahas Restorative Justice ke Keluarga David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora</guid><pubDate>Sabtu 18 Maret 2023 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora-LPrGbVURLh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">David Ozora/tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/18/338/2783358/kajati-dki-ternyata-tak-pernah-bahas-restorative-justice-ke-keluarga-david-ozora-LPrGbVURLh.jpg</image><title>David Ozora/tangkapan layar</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut, opsi untuk memberikan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

BACA JUGA:
Profil dan Biodata Anastasia Pretya Amanda, Sosok yang laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi

Akan tetapi, pihak keluarga mengatakan bahwa menolak pemberian restorative justice yang akan diberikan Kajati DKI.
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini mengatakan, bahwa pihak Kajati saat menjenguk David di RS Mayapada tidak ada melakukan pembahasan Restorative Justice.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Mario Dandy Tak Ambil Pusing Laporan Amanda&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,&quot; ujar Mellisa kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Pihaknya kata dia tidak membuka opsi perdamaian di kasus tersebut. Terlebih, perbuatan Mario telah membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.&quot;Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU,&quot;ujarnya.
&quot;Tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,&quot;pungkasnya.

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut, opsi untuk memberikan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

BACA JUGA:
Profil dan Biodata Anastasia Pretya Amanda, Sosok yang laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi

Akan tetapi, pihak keluarga mengatakan bahwa menolak pemberian restorative justice yang akan diberikan Kajati DKI.
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraini mengatakan, bahwa pihak Kajati saat menjenguk David di RS Mayapada tidak ada melakukan pembahasan Restorative Justice.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Mario Dandy Tak Ambil Pusing Laporan Amanda&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat. Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,&quot; ujar Mellisa kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Pihaknya kata dia tidak membuka opsi perdamaian di kasus tersebut. Terlebih, perbuatan Mario telah membuat David hingga kini masih dirawat di rumah sakit.&quot;Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU,&quot;ujarnya.
&quot;Tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,&quot;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
