<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Sebut Mario dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan David.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice"/><item><title> Kejagung Sebut Mario dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice</guid><pubDate>Minggu 19 Maret 2023 08:26 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice-mSFjXEwiE1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka kasus penganiayaan David, Mario (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/19/337/2783662/kejagung-sebut-mario-dan-shane-tak-layak-dapat-restorative-justice-mSFjXEwiE1.jpg</image><title>Tersangka kasus penganiayaan David, Mario (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tak layak mendapatkan restorative justice (JC). Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara melibih batas yang telah diatur.

&quot;Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk Pacar Mario Dandy

Selain itu, perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Oleh sebabnya, keduanya tidak layak mendapatkan JC dan perlu mendapatkan hukuman tegas.

&quot;Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,&quot; tuturnya.

Berbeda dengan Mario dan Shane, Kejaksaan Agung justru mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu AG melalui upaya-upaya damai. Hal itu lantaran sesuai dengan amanah pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

&quot;Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice,&quot; kata Ketut.

Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarga korban.



&quot;Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tak layak mendapatkan restorative justice (JC). Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara melibih batas yang telah diatur.

&quot;Hal ini dikarenakana ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Terlibat Penganiayaan David Ozora, Kejagung Upayakan Jalur Damai untuk Pacar Mario Dandy

Selain itu, perbuatan Mario Dandy dan Shane juga dinilai sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah kehidupan masyarakat. Oleh sebabnya, keduanya tidak layak mendapatkan JC dan perlu mendapatkan hukuman tegas.

&quot;Perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,&quot; tuturnya.

Berbeda dengan Mario dan Shane, Kejaksaan Agung justru mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yaitu AG melalui upaya-upaya damai. Hal itu lantaran sesuai dengan amanah pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

&quot;Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice,&quot; kata Ketut.

Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarga korban.



&quot;Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
