<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Impor Bekas ke Bali Senilai Rp1,1 Miliar</title><description>Polisi membongkar penyelundupan pakaian impor bekas ke Bali senilai Rp1,1 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar"/><item><title>Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Impor Bekas ke Bali Senilai Rp1,1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar-UkvAZwO6Jv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Bali membongkar penyelundupan pakaian impor bekasi ke Bali. (MPI/Chusna)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/244/2784335/polisi-bongkar-penyelundupan-pakaian-impor-bekas-ke-bali-senilai-rp1-1-miliar-UkvAZwO6Jv.jpg</image><title>Polda Bali membongkar penyelundupan pakaian impor bekasi ke Bali. (MPI/Chusna)</title></images><description>DENPASAR - Polda Bali menyita 117 ball pakaian impor bekas senilai Rp1,1 miliar. Pakaian yang terdiri atas baju dan celana sebanyak 58.500 pieces itu didatangkan dari Malaysia.
&quot;Satu ball isinya 500 pieces sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta,&quot; kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA:
Impor Baju Bekas Dilarang, Wapres: Bahayakan Industri Tekstil Nasional

Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan dua pengepul, yaitu J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).
J mengaku membeli pakaian impor bekas dari Pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual 10 ball kepada B di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:
824 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Rp10 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke Pasar Gede Bage Bandung.
&quot;Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk,&quot; ungkap Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP.
&quot;Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>DENPASAR - Polda Bali menyita 117 ball pakaian impor bekas senilai Rp1,1 miliar. Pakaian yang terdiri atas baju dan celana sebanyak 58.500 pieces itu didatangkan dari Malaysia.
&quot;Satu ball isinya 500 pieces sehingga nilainya sekitar Rp1.170 juta,&quot; kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/3/2023).

BACA JUGA:
Impor Baju Bekas Dilarang, Wapres: Bahayakan Industri Tekstil Nasional

Dia menjelaskan, pihaknya juga mengamankan dua pengepul, yaitu J dan B. Keduanya ditangkap di gudang tempat menyimpan pakaian bekas di daerah Tabanan, Kamis (16/3/2023).
J mengaku membeli pakaian impor bekas dari Pasar Gede Bage di Bandung, Jawa Barat. J lalu menjual 10 ball kepada B di Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA:
824 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan, Nilainya Rp10 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dari hasil penyelidikan, pakaian impor bekas itu didatangkan dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di Tanjung Balai Asahan, Medan, dan pelabuhan tikus Kuala Tungkal di Jambi.Dari kedua pelabuhan, barang lalu dikirim lewat jalur darat ke Pasar Gede Bage Bandung.
&quot;Lalu pengiriman ke Bali menggunakan truk,&quot; ungkap Putu Jayan.
J dan B dijerat pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 dan 53 KUHP.
&quot;Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
