<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Pacar Mario Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan</title><description>Berkas tersebut selanjutnya masih dalam penelitian oleh Kejati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan"/><item><title>Berkas Perkara Pacar Mario Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 05:09 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan-tlYcuqvCe2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784013/berkas-perkara-pacar-mario-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-pekan-depan-tlYcuqvCe2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut selanjutnya masih dalam penelitian oleh Kejati.

&quot;Berkas AG sudah masuk dalam proses penelitian berkas, mungkin dalam minggu ini kita akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari,&quot; kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Minggu (19/3/2023).

Selanjutnya, jelas Reda, Kejaksaan Tinggi akan menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan. Reda menyebut berkas perkara dapat dilimpahkan segera pada pekan depan.


BACA JUGA:
Kajati DKI Tegaskan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Ozora&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan perkara AG tidak akan digabungkan dengan dua pelaku lainnya. Hal itu lantaran AG akan melalui sistem peradilan anak.

&quot;Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain, karena ini sitem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksankan dengan cepat sesuai hukum saja,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut selanjutnya masih dalam penelitian oleh Kejati.

&quot;Berkas AG sudah masuk dalam proses penelitian berkas, mungkin dalam minggu ini kita akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari,&quot; kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Minggu (19/3/2023).

Selanjutnya, jelas Reda, Kejaksaan Tinggi akan menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan. Reda menyebut berkas perkara dapat dilimpahkan segera pada pekan depan.


BACA JUGA:
Kajati DKI Tegaskan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Ozora&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan,&quot; ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan perkara AG tidak akan digabungkan dengan dua pelaku lainnya. Hal itu lantaran AG akan melalui sistem peradilan anak.

&quot;Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain, karena ini sitem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksankan dengan cepat sesuai hukum saja,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
