<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud : 35 Terdakwa Pelanggaran HAM Berat karena Tak Dapat Dibuktikan dalam Persidangan</title><description>Mahfud menyebut 35 terdakwa pelanggaran HAM berat karena tak dapat dibuktikan dalam persidangan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan"/><item><title>Mahfud : 35 Terdakwa Pelanggaran HAM Berat karena Tak Dapat Dibuktikan dalam Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 07:41 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan-95Zx5CZqSm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784043/mahfud-35-terdakwa-pelanggaran-ham-berat-karena-tak-dapat-dibuktikan-dalam-persidangan-95Zx5CZqSm.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Mereka bebas karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

&quot;Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan,&quot; kata Mahfud MD, saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA. 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).



BACA JUGA:
Mahfud MD Siap Blak-blakan soal Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR Hari Ini



Ia menyebutkan, pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.



BACA JUGA:
Presiden Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat



&quot;Karena menurut UU itu tidak ada kedaluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin,&quot; tuturnya.

Namun, Mahfud menjelaskan, Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya menangani pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.



&quot;Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat. Tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Mereka bebas karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

&quot;Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya dibebaskan pengadilan. Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara, menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam persidangan,&quot; kata Mahfud MD, saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas Komnas HAM TA. 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (19/3/2023).



BACA JUGA:
Mahfud MD Siap Blak-blakan soal Dana Janggal Rp300 T Kemenkeu ke DPR Hari Ini



Ia menyebutkan, pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas.



BACA JUGA:
Presiden Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat



&quot;Karena menurut UU itu tidak ada kedaluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin,&quot; tuturnya.

Namun, Mahfud menjelaskan, Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya menangani pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.



&quot;Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat. Tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
