<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wapres Tegaskan Masjid Tak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye</title><description>Wapres KH Ma'ruf Amin menegaskan masjid tak boleh dijadikan tempat kampanye.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye"/><item><title>Wapres Tegaskan Masjid Tak Boleh Dijadikan Tempat Kampanye</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye-YlFAgwDXJo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres KH Ma'ruf Amin. (Dok Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/337/2784279/wapres-tegaskan-masjid-tak-boleh-dijadikan-tempat-kampanye-YlFAgwDXJo.jpg</image><title>Wapres KH Ma'ruf Amin. (Dok Setwapres)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan tempat ibadah, termasuk masjid tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wapres mengungkapkan hal ini menanggapi potensi masjid disusupi kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024.
Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres mengatakan, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

BACA JUGA:
Wapres RI Berikan Apresiasi untuk Kiprah Nahdlatul Wathan di Bidang Pendidikan

&amp;ldquo;Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Ia mengimbau pengurus masjid mengantisipasi hal ini.

BACA JUGA:
 Ramadhan 1444 H, Wapres Maruf Tegaskan Tak Ada Pembatasan dalam Beribadah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,&amp;rdquo; tuturnya.KH Ma'ruf juga meminta pimpinan partai politik (parpol) dan relawannya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.
&amp;ldquo;Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk shalat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye. Barangkali itu pendapat saya,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin menegaskan tempat ibadah, termasuk masjid tidak boleh dijadikan tempat untuk berkampanye. Larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wapres mengungkapkan hal ini menanggapi potensi masjid disusupi kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024.
Selain tempat ibadah seperti masjid, Wapres mengatakan, lembaga pendidikan maupun kantor pemerintahan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

BACA JUGA:
Wapres RI Berikan Apresiasi untuk Kiprah Nahdlatul Wathan di Bidang Pendidikan

&amp;ldquo;Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,&amp;rdquo; kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Ia mengimbau pengurus masjid mengantisipasi hal ini.

BACA JUGA:
 Ramadhan 1444 H, Wapres Maruf Tegaskan Tak Ada Pembatasan dalam Beribadah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Karena itu memang kepada pengurus Masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,&amp;rdquo; tuturnya.KH Ma'ruf juga meminta pimpinan partai politik (parpol) dan relawannya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye.
&amp;ldquo;Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk shalat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye. Barangkali itu pendapat saya,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
