<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buronan Pelaku Pelecehan pada Seoarang Gadis Ditangkap Polisi</title><description>Pelaku pelecehan seksual berinisial EJ (23), pada seorang gadis, FS (18), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi"/><item><title>Buronan Pelaku Pelecehan pada Seoarang Gadis Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Senin 20 Maret 2023 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi-2Cns4F9qes.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/20/610/2784620/buronan-pelaku-pelecehan-pada-seoarang-gadis-ditangkap-polisi-2Cns4F9qes.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>OKU - Pelaku pelecehan seksual berinisial EJ (23), pada seorang gadis, FS (18), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi usai jadi buronan.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.


BACA JUGA:
Oknum Guru SMP di Sukabumi Diduga Lecehkan Siswinya, Pegang Dada dan Bokong


Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.


BACA JUGA:
Mensos Risma Kunjungi Belasan Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru


&quot;Saat ditengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil,&quot; ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).

Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.&quot;Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya,&quot; ujarnya.

Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang.

&quot;Atas perbuatannya, tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>OKU - Pelaku pelecehan seksual berinisial EJ (23), pada seorang gadis, FS (18), di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) ditangkap polisi usai jadi buronan.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.


BACA JUGA:
Oknum Guru SMP di Sukabumi Diduga Lecehkan Siswinya, Pegang Dada dan Bokong


Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafruddin mengatakan, bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi, Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 18.30 WIB lalu. Awalnya tersangka berpura-pura hendak mengantar EJ pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, kata Syafruddin, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan di Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, tersangka menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.


BACA JUGA:
Mensos Risma Kunjungi Belasan Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru


&quot;Saat ditengah perjalanan di area perkebunan, tersangka masuk ke dalam kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil,&quot; ujar Syafruddin, Senin (20/3/2023).

Saat motor berhenti, lanjut Syafruddin, tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.&quot;Korban pun menolak ajakan itu dan berupaya memberontak. Korban sempat lari, tapi terjatuh hingga akhirnya tersangka melampiaskan nafsu setannya,&quot; ujarnya.

Usai menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diringkus di Palembang.

&quot;Atas perbuatannya, tersangka EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
