<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi</title><description>Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi"/><item><title>Breaking News! KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Pencucian Uang dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi-6zNdRlqbQ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gazalba Saleh/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/337/2785201/breaking-news-kpk-tetapkan-hakim-agung-gazalba-saleh-tersangka-pencucian-uang-dan-gratifikasi-6zNdRlqbQ2.jpg</image><title>Gazalba Saleh/Foto: Antara</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOS8xLzE1ODQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Pernyataan Mengejutkan Hercules soal Kasus Suap Hakim MA

Penyidik antirasuah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
&quot;Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Suap Hakim MA, KPK Panggil Pensiunan PNS hingga Ibu Rumah Tangga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.
&quot;Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan,&quot; ujarnya.
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.



&quot;Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wOS8xLzE1ODQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Pernyataan Mengejutkan Hercules soal Kasus Suap Hakim MA

Penyidik antirasuah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.
&quot;Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
 Usut Kasus Suap Hakim MA, KPK Panggil Pensiunan PNS hingga Ibu Rumah Tangga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya.
&quot;Melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan,&quot; ujarnya.
Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Setelah dikembangkan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain dan pencucian uang.



&quot;Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
